Beredar Kabar Oknum Tata Usaha Puskesmas di Langkat Mengundurkan Diri Kasus Jual Beli Jabatan, Kata PMII : Usut Tuntas Peran Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat

Langkat NSMTV | Praktik jual beli jabatan menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Salah satu kabar yang beredar tentang praktik jual beli jabatan yakni di lingkungan dinas kesehatan kabupaten langkat.

PC PMII Langkat mendesak usut tuntas Berita viral mengenai pengunduran diri tata usaha disalah satu puskesmas terkait rumor jual beli jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat. (04/01/2025)

Kabar berita kasus yang sudah menjadi konsumsi publik, salah satu Tata Usaha Puskesmas di Kabupaten Langkat mundur dari jabatannya kini menjadi perhatian khusus oleh PC PMII langkat, pasalnya PMII mendesak agar kasus yang mencoreng nama baik dinas kesehatan kabupaten langkat harus di usut tuntas hingga ke akarnya.

Muhammad Sya’bana Hidayatullah selaku ketua PC PMII langkat mengatakan” jika benar kabar yang beredar bahwa oknum tata usaha di puskesmas tersebut mundur dari jabatanya karna kasus setoran jual beli jabatan di dinas kesehatan kabupaten langkat , maka PMII memastikan akan mengawal persoalan ini mempertanyakan kepada kepala dinas kesehatan langkat kepada siapa setoran jual beli jabatan tersebut di berikan sebab kami selaku aktivis mahasiswa tidak mau nama baik dinas kesehatan tercoreng” ungkap Sya’bana.

Dijelaskan bahwa PC PMII langkat akan mengadakan lanjutan kegiatan kedua Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Langkat pada tanggal 07 Januari 2025 mendatang. PC PMII langkat berharap dalam pertemuan tersebut DPRD langkat memfasilitasi dan memanggil kepala dinas kesehatan langkat beserta oknum terkait guna mencari titik kebenaran kabar buruk yang beredar.

Praktik jual beli di Indonesia sudah diantisipasi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya, dua peraturan itu mengamanatkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat, harus berdasarkan sistem merit yang Profesional, terbuka, dan Kompetitif. Ditegaskan oleh Sya’bana Integritas dan Evaluasi Sistem regulasi dan sistem yang dibangun sudah cukup mendukung untuk meminimalisir kegiatan politik transaksional khususnya dalam konteks jual beli jabatan ASN.

” kami minta DPRD langkat mengundang kepala dinas kesehatan langkat jika terbukti bersalah sesuai janji DPRD pada RDP sbelumnya harus merekomendasikan Copot Kepala Dinas Kesehatan langkat, Namun jika tidak terlibat maka selaku mahasiswa kami mengajak DPRD langkat untuk bekerjasama kita jaga nama baik dinas kesehatan langkat” tutup Sya’bana.

Related posts

Leave a Comment