Warga Desa Pasar Melintang, Herbinsar Pasaribu, Diduga Ditipu Oknum Honor Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang

Deli Serdang NSMTV | Berdasarkan LP/B/501/Vl/2024/ SPKT/POLRESTA DELISERDANG /POLDA SUMUT , Warga Masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, mengadukan oknum Honorer Yang bekerja di Kantor Camat Lubuk Pakam, inisial ” GS”(40), terkait dengan tindak dugaan penipuan /perbuatan curang Undang -Undang nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP

Awal kejadiannya berawal terjadi di Jalan Tengku Raja Muda, Pasar ll (dua) Kelurahan Lubuk Pakam l/ll , Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, pada pukul 10.00 Wib, tertanggal 29 Maret 2024, di lokasi rumah nya pelaku ( GS ), yang rencananya
pelopor akan meminjam sejumlah uang ke Bank BRI, untuk modal pekerjaan proyeknya pelapor, dan hal tersebut pun di sambut positif oleh GS, dan GS pun menyanggupinya, dengan catatan pelapor harus menyiapkan sejumlah uang berkisar Rp.5.000.000 juta (lima juta rupiah) kepada pelaku (GS)

Sebagai syarat nya, pelapor harus menyiapkan foto copy surat tanah, agar dapat cair pinjaman kredit nya dari bank BRI sebanyak rp.100.000.000 juta (seratus juta) serta pelapor berjanji bila cair nya pinjaman kredit dari bank BRI , pelapor akan menambahkan uang senilai rp.2.000.000 juta (dua juta rupiah) menjadi Rp.7.000.000 juta (tujuh juta rupiah), apabila pinjaman kredit di Bank BRI tersebut, kata pelapor ke – pelaku

Namun setelah berlalu selama 10 hari, janji dari pelaku tidak kunjung dapat di realisasika, dan ketika di tanyakkan ke pelaku selalu berbahasa supaya pelapor bersabar dengan alasan masih dalam proses, atas kejadian keberatan itulah makanya pelapor melaporkan pelaku ke – POLRESTA DELISERDANG POLDA SUMUT

Pelapor diterima oleh KA.SPKT Resort Kota Deliserdang , dan diketahui oleh Kanit ll IPDA Ferry L.M, Polresta Deliserdang.

Related posts

Leave a Comment