NSMNEWS||DEMAK – Unit Reskrim Polsek Dempet Polres Demak berhasil mengungkap Kasus Judi Toto Gelap (Togel) yang terjadi di Desa Balerejo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Perjudian Togel ini diketahui pada hari Senin, 4 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menceritakan kronologi kejadian penangkapan pelaku judi Togel tersebut.
“Polsek Dempet menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian Togel di Desa Balerejo. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, unit Reskrim Polsek Dempet berhasil menangkap pelaku perjudian yang bernama FR (60) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak,” kata Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (7/11/2024).
Winardi menjelaskan cara pelaku FR dalam bermain judi yaitu dengan membeli dan menerima titipan untuk membeli angka judi Togel.
Seseorang titip lewat tulisan di kertas kemudian tersangka mengirim titipan angka di foto lewat WA ataupun datang langsung kepada Mbak Sri (pengepul judi Togel) yang beralamat di Godong Purwodadi untuk pembayaran melalui transfer atau Cash datang langsung ke Lokasi.
Winardi menambahkan penangkapan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Dalam operasi ini, Unit Reskrim Polsek Dempet berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, kupon Togel, dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku,” tambahnya.
Kasus perjudian Togel ini menjadi perhatian serius bagi Polres Demak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Demak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegas Winardi.
Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden dalam memberantas perjudian demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” lanjut Winardi.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana perjudian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya.
Munthohar_Ershi
TIM//FRN
ACHMADI
REDAKSI//NSMNEWS