Tidak Ikut Makan Nangkanya Tapi Kena Getahnya, 3 Terdakwa Kasus Koperasi UPN Veteran Surabaya

Sidoarjo – NSMTV’| Heru Satriyo Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi A de Charge dalam upaya memberikan keterangan yang dapat meringankan 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi koperasi premier UPN Veteran Surabaya, pada Kamis (13/6/2024).

Heru Satriyo menyampaikan sangat jelas bahwa pengenaan pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 dan perubahannya di No 20 tahun 2001, tindakan pidana korupsi dibatalkan dalam pasal 3 yaitu perseorangan atau koorporasi terkait memperkaya diri sendiri tidak terbukti, karena dari nilai 5 miliar dan 2 miliar yang dicairkan oleh Bank Jatim Syariah terpakai untuk apa saja secara detail oleh ketiga terdakwa bisa membuktikan.
“Jadi tidak ada untuk kepentingan dirinya sendiri, poinnya di situ”, ujar Heru Maki.

Lanjut Heru Maki, akan tetapi Ketua Majelis Hakim lebih menebalkan kepada prosedur pencairan Bank Jatim Syariah yang di duga bermasalah. Memang bermasalah tetapi kalau itu ditarik lebih kebelakang lagi sebenarnya orang-orang yang diajukan oleh terdakwa dalam pengajuan Bank Jatim Syariah itu adalah orang-orang yang notabene sudah punya hutang di 5 Bank sebelumnya.

Memang tidak terima dari Bank Jatim, tapi sebelumnya mereka sudah punya hutang, nah itu bukan uang kecil 1 juta atau 2 juta, tapi ada yang 106 juta, 118 juta seperti itu.
“Yang pasti data global uang yang beredar di pinjamkan ke anggota koperasi itu sekitar 7,1 miliar sekian, kekurangan hanya sekitar 3,9 miliar sekian, harusnya tidak ada masalah karena sampai bulan Desember 2023 masih diangsur atau masih dibayarkan hutang itu”, jalas Heru Maki.

Achmad Suhairi, SH.MH selaku penasehat hukum mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan A de Charge dan 1 ahli koperasi dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami yang mengikatkan dirinya dengan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara itu adalah merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum.

“Jadi apa yang dilakukan pengurus koperasi primkop UPN Veteran Surabaya bukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak layak dan tidak patut di hadirkan di persidangan sebagai terdakwa”, tegas Achmad Suhairi.

Karena apa, sistem yang dipakai menurut ahli koperasi adalah Executing, dimana semua ketentuan kewenangan itu, uang mau diapakan oleh pengurus koperasi itu, itu haknya dia. Jadi walaupun ada daftar nominatif yang dipermasalahkan ini selalu, daftar nominatif yang ditempelkan disitu merupakan persyaratan pencairan kredit itu hanya sebatas administratif pelengkap, jadi bukan keharusan yang harus di cairkan ke nama-nama tersebut. Karena apa ini bisa dilihat para nama-nama yang diajukan sebagai daftar nominatif itu tidak ada tanda tangan mereka, jadi ketua koperasi primier UPN Veteran Surabaya tidak ada pemalsuan tanda tangan disitu. Sementara dakwaan Jaksa penuntut umum, klien kami itu di dakwa memalsukan tanda tangan dari masing-masing itu. Jadi ini sudah jelas, lihat saja nanti di pembuktian-pembuktian berikutnya.

“Jadi kesimpulannya seperti tersebut diatas, jadi keterangan A de Charge dari Heru Satriyo Maki Jatim dan juga Himawan Tim Investigator dari Maki Jatim itu mengetahui persis bahwa persoalan di koperasi ini ada persoalan-persoalan hutang, persoalan-persoalan yang ribet sebelumnya kepengurusan sebelum Ibu Yuliatin selaku terdakwa, dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa hasil Audit Buntaran. Hasil Audit Buntaran itu bahwa koperasi punya minus 28 miliar. Nah dengan disitu maka uang yang cair dari Bank Jatim Syariah itu kesedot, dari mana klien kami itu bisa dapat mengembalikan dana itu, kalau untuk menutupi hutang sebelumnya”, Tegas Achmad Suhairi.

Nah di situlah baru tau klien kami itu mengundurkan diri, dan minta di Audit dengan cara yang benar, itu bentuk perlawanan sebetulnya, karena apa, klien kami kaget lho koch terjadi persoalan seperti ini, saya nggak mau diseret-seret persoalan ini, kenapa koch bisa terjadi seperti ini, jadi mending saya diberhentikan nggak apa-apa, ya akhirnya diberhentikan seperti itu. “Karena apa, karena klien kami berusaha mengungkap persoalan-persoalan borok yang terjadi sebelumnya, seperti itu”, terang Achmad Suhairi. (Bagas)

Related posts

Leave a Comment