Dugaan mafia BBM jenis Solar Subsidi Di wilayah batas kota Semarang (penggaron) – Demak(mranggen) padahal sering diberitakan oleh media tiada jera

NSMNEWS||DEMAK, Di duga mafia solar di batas kota Semarang Demak tiada jera.Ini terbukti saat tim media melintas di jalan penggaron mranggen jumat 18/12/2024 sekira 02.10 WIB di SPBU 44.595.18 Bandungrejo ditemukan mobil box yang sudah dimodifikasi keluar masuk SPBU melakukan pengisian dengan jeda waktu yang tidak lama.

Mobil dengan Nopol H 9688 CE sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi.

Saat di konfirmasi tim media, driver mobil box Nopol H 9688 CE mengaku milik CDR .

“Saya bekerja ikut CDR pak”.

” Untuk mobilnya CDR yang ngangsu ada tiga, tiap malam kerja”. Ungkap driver.

CDR juga mengakui kegiatan mengangsu BBM jenis Solar bersubsidi dengan menjelaskan beberapa mobil yang melakukan kegiatan.

“Betul itu mobil saya, kalau driver tahunya jalankan.
Ada beberapa saja mobil saya yang kerja”. Tegas CDR.

SPBU 44.595.18 Bandungrejo di duga melakukan pembiyaran dengan adanya ditemukan pengangsu BBM jenis solar bersubsidi
Padahal sudah jelas UU yang mengatur tentang migas.

Adanya praktek kegiatan usaha pengambilan BBM subsidi Jenis solar yang di prakarsai oleh oknum( Mafia Migas ) yang mana melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi lebih tepat sasaran .

Dan dengan adanya praktek kegiatan di maksut sangat merugikan masyarakat kecil yang mengakibatkan mereka menjerit menjerit karena adanya kelangkaan BBM jenis Solar Subsidi.

Hal semacam ini kalau berlarut larut akan banyak yang dirugikan, terutama masyarakat yang seharusnya menikmati BBM jenis Solar Subsidi tapi hanya hisapan jempol saja.

 

 

 

TIM//FRN

GA

REDAKSI//NSMNEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Comment