NSMNEWS||GROBOGAN – Oknum Camat Pulokulon Kabupaten Grobogan diduga Melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) Kepada Beberapa Pelaku Usaha Swasta di wilayah Kecamatan Pulokulon dengan nominal sebesar Rp.300.000 per satu orang yang mempunyai tempat Usaha atau Toko, dengan dalih untuk memperingati HUT RI KE -79 tahun 2024.
Adapun saat di konfirmasi di kantor kecamatan pulokulon oleh wartawan Mediarealitanews.com pada tanggal 9 Agustus 2024, pukul 08.30 WIB terkait dugaan Pungutan Liar, Oknum Camat tersebut malah menunjukkan sikap marah dan mengancam akan melaporkan wartawan mediarealitanews.com yang bertugas saat itu ke Polsek terdekat,”
Terkait Penggalangan Dana atau dukungan Dana dalam rangka memperingati HUT RI Ke -79 tahun 2024 harus ada Dasar Hukum, Misalnya surat edaran Bupati Grobogan.
Pelaku (PUNGLI) juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 bulan.
“Sangat disayangkan sekali penggalangan dana tersebut dipatok dengan Nominal yang sudah di tentukan dan itu memberatkan beberapa pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pulokulon.
TIM//FRN
REDAKSI//NSMNEWS