Terindikasi Curangan, Proyek Betonisasi Perumahan Elok Rw 12 Pasar Kemis Tetap di Cairkan, Aroma Konspirasi Kini Menguat

TANGERANG| NSMTV News – Seolah dibuat tak berkutik, Cv Pasar Kemis Abadi diduga mampu silaukan mata Kelurahan Kuta Jaya dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Indikasi akan adanya dugaan penyimpangan dan pengurangan volume ketebalan pada proyek Betonisasi Perumahan Elok Rw 12 milik Kelurahan Kuta Jaya yang selama ini ramai perbincangkan dan diberitakan di beberapa platform pemberitaan media masa, kini seakan senyap dan luput dari pemeriksaan,Transaksi pembayaranpun disebut sebut tetap dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh,terbuka dan transparan ( Rabu 29/05/2024)

 

Ketegasan pihak Auditor yang selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera, belakangan inipun seakan dibuat tak berdaya sehingga potensi kerugian keuangan negara akibat adanya beberapa indikasi kecurangan pada proyek betonisasi itupun seakan tak terhendus dan seolah lolos dari pemeriksaan.

 

Tak dapat dihubungi dan ditemuinya beberapa pucuk pimpinan terkait ( Kelurahan Kuta Jaya dan Inspektorat) menambah catatan memilukan, entah tak memahami fungsi jabatan dan tugas yang melekat kepadanya, baik pihak Kelurahan Kuta Jaya selaku kuasa pengguna anggaran dan pihak kontraktor diduga kuat telah kongkalingkong dan trindikasi melakukan konspirasi, sehingga transaksi pembayaran tetap dilakukan. Tak bergiginya Inspektorat Kabupaten Tangerang selaku Auditor dan lemahnya sanksi terhadap praktek curang disebut sebut menjadi salah satu indikator penyebab utama terjadinya praktek praktek curang yang selama ini banyak terjadi, sehingga potensi kerugian keuangan negara akibat proses pengerjaan yang sangat diduga kuat bermasalah dan dikerjakan asal jadi tetap tumbuh subur.

 

Tradisi dan budaya diam diruangan mewah serta hanya menunggu hasil laporan dari jajaran dibawahnya, seolah kini sudah membudaya dan seakan begitu sulit untuk dapat dibenahi, sehingga suara suara akan adanya indikasi penyimpangan yang tentunya dapat sangat merugikan masyarakat tak lagi mampu didegar dan dilihat dengan jelas

 

Perlu diketaui bahwa proses pelaksanaan program pembangunan berupa peningkatan jalan betonisasi yang sangat trindikasi menyimpang itu sendiri belakangan diketahui adalah merupakan proyek hasil penunjukan langsung PL yang berasal dari Kelurahan Kuta Jaya yang selanjutnya dikerjakan dan dilaksanakan oleh Cv.Pasar Kemis Abadi dengan durasi kontrak kerja selama 30 hari kalender.

 

Berdasarkan dokumentasi visual gambar berupa hasil pengukuran yang dilakukan oleh beberapa Aktivis dan Lsm yang diterima oleh awak media ini kala itu nampak tingkat ketebalan betonisasi yang di lakukan pengukuran per 5 m, berada di kisaran 10-11-12- cm.

 

Sebelumnya indikasi penyimpangan serta adanya dugaan upaya pembiaran pada pelaksanaan proyek tersebut pun sempat mendapatkan sorotan dari, Muhamad Apid salah satu aktivis dan Praktisi Hukum dari Institut Agama Islam Negri (IAIN) Metro yang kala itu turut mengingat kan kepada pihak pihak yang berkepntingan agar tidak tutup mata dan tidak melakukan upaya upaya pembiaran terhadap adanya indikasi praktek curang, karna pembiaran terhadap praktek curang dikatakan dirinya sudah merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

 

Lebih lanjut menurut salah satu Praktisi Hukum Tatanegara ini pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

 

“Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999). Tuturnya

 

Lebih jauh menurut Apid, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Tutup nya

 

Akibat dari adanya dugaan ketidak sesuaian dan penyimpanan pada pelaksanaan proyek Betonisasi tersebut, maka negara sangat berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

 

Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan baik Kelurahan Kuta Jaya,Kontraktor dan Inspektorat Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut

( Arul )

Related posts

Leave a Comment