Banyuwangi, 31 Oktober 2024 –NSMTV” Muhammad Murni (35), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, melalui penasihat hukumnya M Zaini, SH, MH, menggelar jumpa pers untuk menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan aksi koboi menodongkan senjata api (senpi) ke seorang juru parkir (jukir). Jumpa pers ini dilaksanakan Kamis siang di Warung Mbok Judges, kawasan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, dengan dihadiri sejumlah awak media.
M Zaini, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, Murni sama sekali tidak terlibat dalam insiden tersebut, termasuk tuduhan membawa atau menodongkan senjata api kepada jukir. “Pemberitaan yang menyudutkan klien kami ini tidak benar, terkesan sepihak, dan tidak memenuhi prinsip pemberitaan berimbang sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” ungkap Zaini. Ia menambahkan bahwa sebelum memuat berita, media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Terkait insiden tersebut, Zaini menjelaskan bahwa kendaraan berplat P 444 PI berwarna pink yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut bukanlah milik atau dikendarai oleh Murni. “Kami tegaskan bahwa mobil itu bukan milik atau dikendarai oleh klien kami saat kejadian,” tegasnya.
Penasihat hukum Murni juga mencurigai adanya persaingan bisnis sebagai latar belakang pemberitaan ini. “Klien kami adalah seorang pengusaha yang memiliki reputasi di Banyuwangi. Dugaan kami, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menjatuhkan nama baiknya dengan mengarahkan opini publik secara negatif,” jelas Zaini. Ia menambahkan, apabila tidak ada klarifikasi atau pembenaran dari media yang memberitakan tuduhan tersebut dalam waktu satu minggu, pihaknya akan mengambil jalur hukum.
Dengan adanya klarifikasi ini, Zaini berharap semua pihak dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Editor padelreza (Anw)