NSMNEWS||DEMAK – Sat Reskrim Polres Demak mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Mei 2024 dirumah korban diwilayah Kecamatan Demak Kota Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan pelaku pencabulan tersebut adalah ayah tiri dari korban yang berinisial SH (63).
“Korban S (15) merupakan anak tiri dari pelaku SH, dan tinggal satu rumah antara pelaku SH dengan korban S,” kata Winardi di Mako Polres Demak, Rabu (20/11/2025).
Winardi menceritakan kronologi kejadian yaitu pada bulan Mei 2024 ketika ibu korban S pergi ke perkumpulan jam’iyah yasinan sekitar pukul 13.00 Wib, korban S dan pelaku SH dirumah, lalu pelaku SH menarik korban S kedalam kamar kemudian disetubuhi.
“Setelah kejadian itu pelaku SH seringkali mengajak korban S untuk berhubungan badan dan berlangsung berbulan-bulan hingga bulan Oktober 2024,” ujar Winardi.
Winardi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti pelaku S terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya pelaku S diamankan di Polres Demak guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Winardi.
Atas perbuatannya pelaku S dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-,” ungkapnya.
Winardi menambahkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden dalam memberantas pencabulan terhadap anak demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Munthohar_Ershi
TIM//FRN
ACHMADI
REDAKSI//NSMNEWS