NSMNEWS||SIMALUNGUN, 3 Desember 2024 – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12) pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 110 gram dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, yang memimpin langsung operasi ini menyatakan bahwa dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan seorang warga binaan Lapas Lubuk Pakam berinisial Yogi. Koordinasi cepat dilakukan dengan pihak Lapas Lubuk Pakam untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, menanggapi dengan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap delapan warga binaan bernama Yogi dari total 1.348 penghuni. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi bersama dua unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Prayogi mengakui perannya sebagai penghubung antara AE dan seseorang berinisial DD. “Tersangka mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk perannya dalam jaringan ini,” tambah Sangapta yang didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring selaku Koordinator Humas Lapas Lubuk Pakam.
Pada Minggu (2/12), Kalapas Lubuk Pakam dan Kasat Narkoba Polres Simalungun melakukan koordinasi intensif untuk pengembangan kasus. Sangapta mengakui tantangan pengawasan di Lapas Lubuk Pakam yang mengalami over kapasitas. “Dalam satu regu penjagaan yang terdiri dari 15 orang harus mengawasi lebih dari 1.300 warga binaan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas Lubuk Pakam berencana meningkatkan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan BNNK Deli Serdang. Langkah ini termasuk memperketat penggeledahan di pintu utama terhadap petugas, pengunjung, dan barang bawaan mereka.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara Polres Simalungun dan Lapas Lubuk Pakam dalam memberantas jaringan narkotika, sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
TIM//FRN
REDAKSI//NSMNEWS