PWI Diterpa Isu Korupsi, Ketum PW FRN: Kasus Masih Bersifat Prejudice.

JAKARTA//NSMTVNews.com Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.

Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahunaan anggaran Negara,  perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.

” Dari Dasar Pemeriksaan BPK , baru bisa dikategorikan Ada Temuan atau Tidak? Dan Harus Diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas .

Aguspun mengatan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen  DPR RI.

” Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN dan Ketua PWI lama”,  tegasnya.

Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK , KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir,  pasti dapat ditemukan benang merah.

” Nanti kan bisa dilihat Di Pagu Anggaran, adakah dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di Ambil Di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawababnya,” tegas Ketum PW FRN ini.

Aguspun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benerang, untuk nembuktikan   bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan konfrehensif.

Sementara itu,  pendapat agus terkait hal ini, dalam.kasus ini pola  Prejudice diterapkan lebih awal , karena diaturan Hukum Indonesia seperti itu.

” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benerang, ” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini.

Aguspun menyebutkan, Kasus ini agak membingungkan juga, masa ada anggaran Pagunya  BUMN diberikan ke  PWI, agar jauh berbeda tugas, Kementrian BUMN Tugasnya Urus Usaha Milik Negara, kok diberikan ke Organisasi Pers.

Seharusnya lokasi anggaran tersebut, diatur pada Pagu Anggaran  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan  dan Kementrian Infokom.

Lanjut Pengacara ini, Kalaupun anggaran sejumlah Rp 6 M, untuk meng UKW kan 2 Juta Wartawan , tidak cukup.

Uang Rp. 6 M , hsnya bisa menampung UKW, wartawan di Jakarta saja..

Jadi dana hibah apalagi diambil sedikit sedikit dimanfaatkan untuk UKW, bisa jadi  bukan untuk kebutuhan UKW melain pengembangan organisasi.

Hingga berita ini , dimuat, saat dihubungi Menteri BUMN Erik Tohir melalui via telepon belum nemberikan tanggapan.

Sedangkan pihak Ketua Umum  PWI Belum dapat dikonfirmasi.

Berita ini dimuat, masih diberikan hak klarifikasi, seluas luasnya , sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

FRN//Red.//Achmadi.Gs.

Related posts

Leave a Comment