NSMNEWS//TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus perjudian diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung, Senin (20/05/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait hasil ungkapan terhadap tindak pidana perjudian.
“Ungkapan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.
“Dari 10 tersangka sudah ada yang sudah kami tahap duakan, dari tindak pidana ini, terdiri dari perjudian Togel, sabung ayan dan Online”, sambungnya.
Tindak perjudian ini menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menarik atensi pihak Kepolisian untuk kami melakukan penertiban.
“Kepolisian tidak bisa kami lakukan sendiri, kami tetap membutuhkan informasi dari masyarakat dikarenakan peristiwa ini terjadi manakala para pelaku memiliki niat dan mereka bisa melakukan dengan berbagai cara dan akhirnya memacu pihak Kepolisian untuk melakukan penangkapan”, ungkapnya.
Judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.
“Judi online dengan modus pelaku selebgram Tulungagung mempromosikan judi online di akun media sosialnya, selama mengiklankan pelaku telah menerima keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta) dari empat link slot meliputi INDOBET, SLOTVIP, ESLOT DAN FORTUNA”, terangnya.
Untuk inisial pelaku Judi Togel 1. SG, LK 62TH , 2. BS, LK 50TH , 3. AAI, LK 39TH , 4. ES, LK 54TH , 5. VD, LK 37TH, 6. MK, LK 65TH , dan 7. RK, LK 69TH. judi sabung ayam 1. MS, LK 50TH , 2. SG, LK 49TH , dan judi online JPS, PR 28TH.
“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 TAHUN penjara”, jelas AKBP Arsya.
“Kasus perjudian ini menjadi antensi dari Polres Tulungagung, harapannya masyarakat ke depan tidak tergiur dengan perjudian, karena perjudian akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial”, tandasnya. (restu)
FRN//RED.
ACHMADI//NSMNEWS.