JATIM,LAMONGAN – NSM TV’|Lagi dan lagi perjudian sabung ayam dan dadu Upyok di beberapa Wilayah hukum Polres Lamongan Khususnya Polsek Kedungpring masih terus beraktifitas seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam dan judi dadu upyuk
Khususnya di wilayah hukum Polsek Kedungpring sudah sering ramai di beritakan dan pernah terjadi penganiayaan oleh salah satu oknum jurnalis media On line yang sudah terselesaikan namun terkait perjudian sabung ayam kini masih buka malah leluasa melancarkan kegiatanya tanpa ada rasa takut hukum di Wilayah Polsek Kedungpring ,Senin (05/08/2024).
Dari pantauan tim investigasi lapangan yang datang di lokasi bahwa pesertanya datang dari luar daerah khusus hari Minggu kendaraan berjajar sampai puluhan meter.
Namun sampai saat ini Kalangan sambung ayam dan dadu upyuk tetap beroprasi dan Aman – aman saja.
Dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa kalangan sabung ayam yang berada di Desa Kedungpring di duga di bec up oleh salah satu oknum dan setiap bulanya sudah atensi.
“Kalau datang selalu saya kasih mas, jadi saya merasa aman aman saja,”ucapnya kepada Team Jurnalis.
Penting untuk diingat sesuai Intruksi Kapolri “Bahwa akan menindak apa saja jenis perjudian termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi upyok di wilayah Polres Lamongan menjadi sorotan publik terutama masyarakat yang sudah kecanduan perjudian sabung ayam dan dadu upyuk,ekonominya banyak yang gulung tikar dan berantakan Rumah tangganya
Maka kami mohon Kepada Kapolda Jawa timur dan Kapolri untuk merespon dan menindak lanjuti dan memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Polres Lamongan, Polda Jatim,pungkasnya (Tem/Red)