NSMNEWS ||Purbalingga – Penyalahgunaan solar subsidi kembali terjadi di Purbalingga. Pada Minggu, 16 Juni 2024, dini hari, tim media menemukan penyalahgunaan di SPBU 44.533.07 di Babakan, Kalimanah. Sebuah truk dengan nomor polisi depan AA 1751 DE dan belakang AA 7129 FF terlihat mengisi BBM bersubsidi secara mencurigakan.
Setelah melakukan klarifikasi, supir truk mengaku hanya bekerja untuk pemilik berinisial Y, seorang warga sipil. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polres Purbalingga, dan truk beserta sopirnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pertamina terus memodernisasi sistem monitoring SPBU untuk mencegah penyalahgunaan seperti ini. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran ini, memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini.
Sumber: Laporan tim media.
TIM//FRN
REDAKSI//NSMNEWS