NSMNEWS||JAKARTA , Kasus ini berawal lambatnya Pengananan dilakukan Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Terkait Pelanggaran UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 Terkait UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
” Kasus ini pemutusan kontral dilakukan Menajemen Apartemen Pasar Baru Masion Jakarta Pusat, dimana kerugian konsumen cukup besar,” ujar Agus.
Terkait Pemutusan Perjanjian Sepihak dan Tidak Memberikan Informasi yang benar kepada Konsumen.
Saat Jumpa Pers Sabtu (27/7) Di Mall GPS Jakarta Pusat, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores yang Juga Pengacara dari Sandi Hakim Alias Ko King, menganggap ada dugaan tudingan kasus ini sianggap Permaianan Cantik Antara Oknum Jaksa dan Oknum Penyidik sehingga dianggap Perkara ini perdata, padahal tiga tahun jalannya perkara sudah pernah dilakukan Gelar Perkara di Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri dimana kasus ini dianggap adanya unsur pidana Pelanggaran UU Konsumen dan dalam kesaksian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kasus ini dianggap Adanya Pelanggaran UU Konsumen Terkait Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999.
” Oknum Penyidik dan Oknum Harus Belajar Dulu UU Konsumen , baru berhadapan dengan saya, soal UU Konsumen saya sudah makan asam garam selama 16 Tahun jadi Ketua YLKI Gorontalo, dan Sekarang disambung jadi Ketua YLKI Sutra sampai sekarang,” ujarnya.
Agus mengatakan pula dalam Perkara Lex Spesialis Derogat Generalis tidak ada istrilah Perdata dalam kasus ini, jika terhadi Pelanggaran Di UU Konsumen harus diproses pidanana.
” Di UU Konsumen tidak ada istilah Perdata jika melanggar UU Konsumen apalagi Konsumen mengalami kerugian ,” tegasnya.
Ketika Awak Media Menanyakan Langkah Apa dilakukan Pengacara Agus Flores ini, melapor seluruh Stacholder Yang Terlibat dalam kasus ini diataranya Para Penyidik dan Jaksanya baik Di Propam PMJ dan Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
” Alasan Saya Bahwa Penyidik dan Jaksanya diduga telah melanggar kode etik , dan perlu dilakukan Pemeriksaan Kekayaannya didapat dari mana,” ujarnya.
Kasus ini telah dikonsultasikan dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kasat Provos Terkait hal ini.
Sebelumnya telah dikonfirmasi pula Kasus Antara Ko Sandi dan Ko King atau Thio Kin Hie, di Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan Membenarkan kasus ini telah digelar untuk dilakukan tindak lanjut.
” Iyah Adinda, kasus ini pernah digelar,” Ujar Brigjen Pol Iwan Kurniawan kepada Media Grub FRN.
Selain itu, sebelumnya secara terpisah Kamis ( 25/7) Kabid Propam PMJ Kombes Pol Bambang Satriawan didampingi Kasat Provos PMJ, AKBP Andra membenarkan kunjungan Ketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri membahas Kasus tersebut.
” Benar Kami Terima Mereka di Ruang Kasat Provos , Terkait kasus mereka adukan tersebut,” ujar Kombes Pol Bambang Satriawan.
TIM//FRN
REDAKSI//NSMNEWS.