JATIM//NSMTVNews.com Dalam investigasi yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri DPW JATIM, terungkap bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Sumberasih, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berjalan tanpa hambatan pada Selasa, 18 Maret 2024.
Raden Mas Agus Rugiarto SH., MH, dalam pernyataannya mengungkapkan kekhawatiran atas eskalasi kegiatan penambangan tersebut. “Kegiatan penambangan pasir ilegal di daerah kami semakin menjadi-jadi. Bahkan, operasionalnya terkesan tak terbatas waktu, berlangsung selama 24 jam dengan sistem shift,” ujarnya.
Penelusuran berdasarkan hukum menunjukkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut memberikan sanksi berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah bagi pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Raden Mas Agus Rugiarto SH., MH, mengungkapkan harapannya. “Kami mengharapkan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan adil terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.”
Dalam konteks ini, Kepala APH (Aparat Penegak Hukum) setempat diminta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah-langkah preventif dan represif diharapkan dapat segera dilakukan untuk menghentikan penambangan ilegal tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menegakkan keadilan di daerah tersebut.
Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Tim Investigasi FRN