Pemuda Usia 33 Tahun Gagahi Anak di Bawah Umur

PURWOREJO//NSMNews.com Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil amankan seorang pemuda 33 tahun yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur di Purworejo yang dilaporkan  nekat menyetubuhi gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menyebutkan bahwa pelaku berinisial FSWR, belum bekerja, merupakan warga Kledung Karangdalem Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban” jelas Kapolres Purworejo pada saat konferensi pers Kamis (09/05) pagi.

Diketahui kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib. Pada saat itu pelaku mengajak anak korban “BUNGA” untuk bermain kerumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

“Pelaku mengajak “BUNGA” ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi “BUNGA” untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi “BUNGA” di bulan Februari 2024 lalu” jelas Kapolres Purworejo.

Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah “BUNGA”. Saat itu ayah “BUNGA” memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku “FSWR”. Hingga akhirnya “BUNGA” mengaku pada ayahnya bahwa “FSWR” merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Tak hanya pelaku, petugas Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya, Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak” himbau Kapolres Purworejo. ( Surjono )

 

 

FRN//Red.//Gs.Achamad.

Related posts

Leave a Comment