Pemkab Tangerang Sedang Tidur Pulas, Marakanya Galian C yang Diduga Ilegal Semakin Menjamur di Wilayah Hukum Muspika Kronjo

NSM TV News.com | Tangerang – Diduga Aktivitas Galian C di Kampung Sumur Buyut Desa Pagenjahan Wilayah Hukum Muspika Kronjo Kabupten Tangerang Kebal Terhadap Hukum. Rabu, (24/07/2024)

Hal tersebut tentunya menuai kritik dari masyarakat, kritikan itu datang dari salah satu aktivis pemerhati lingkungan, Imron, R. Sadewo Pendiri Bocah Angon Nusantara, juga anak didik Ketua Umum Fast Respon Nusantara.

Imron, R. Sadewo menyebut ramai nya mobilisasi kendaraan truck yang keluar masuk lalu lalang
dari galian C membuat keresahan warga yang sangat akan menghawatirkan akan dampak sebab dan akibat, pasal nya ; Folusi debu bertebaran yang mengganggu aktivitas pengendara, tanah yang berserakan dan rawan nya akan kecelakaan.

Jika ditukil Peraturan Pemerintah dan merujuk pada Peraturan hukum sudah jelas kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Jika kita pahami sudah jelas Pengelola Usaha pemilik Tambang yang diduga Ilegal sudah menyalahi peraturan melawan hukum.”Tegas, Imron, R. Sadewo.

Memang benar ibarat kiasan Hukum di Indonesia ini ; Hukum ini Seakan“Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan, mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah, Tegas”. Imron, R. Sadewo.

Nurul Qomar, atau biasa disapa (Bang Arul) Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Organisasi DPP FRN, Menambahkan dengan ringkas ; REALITAS HUKUM DALAM ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW,
“Asas equality before the law”, dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai persamaan di hadapan hukum, Ini berarti bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum, dan tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya, Setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, dan setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Arul, menegaskan “Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak pelaku tegas para perusak lingkungan galian C yang diduga tak memiliki izin ini,” imbuhnya. (Tim/Red)

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Comment