NGERIIIIII  !!!!!  Di duga Lurah Sugihmanik bersekongkol dengan mafia tanah 

NSMNEWS||Grobogan – Keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1 atas tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, yang masa berlakunya telah habis sejak 2004, kini menuai perhatian berbagai pihak.

Dugaan penyalahgunaan tanah oleh PT ALIB, pemegang SHGB sebelumnya, menuai kecaman dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya tidak diperpanjang otomatis gugur secara hukum, dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara.

Masa berlaku SHGB No. 1/Sugihmanik, yang dimulai pada 11 April 1984, telah berakhir pada 11 April 2004 tanpa adanya perpanjangan.

Susilo, salah satu tokoh masyarakat yang mengadvokasi kasus ini, menilai keberadaan SHGB tersebut cacat hukum sejak awal.

“Tanah ini dulunya milik ratusan petani penggarap yang digusur untuk mendukung pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Sugih Harapan. Namun, hingga kini, pabrik tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa PT ALIB tetap menguasai tanah itu meski masa berlaku SHGB telah habis.

“Ini jelas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Ke mana investasi yang dijanjikan selama ini?” tegas Susilo.

Ketua LSM FRAKSI Jawa Tengah, Budi Santoso, menambahkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan mafia tanah.

“Jika tidak ada realisasi investasi, maka ini bisa menjadi modus penipuan yang harus diusut tuntas,” katanya.

Ketiga LSM, yaitu RPK-RI, FRAKSI, dan LCKI, berencana mengajukan gugatan class action atas dugaan penguasaan ilegal tanah negara oleh PT ALIB.

Dedi Hadi Irianto, Kabid Intelijen dan Investigasi RPK-RI, menyebut aktivitas PT ALIB di atas tanah tersebut harus dihentikan.

“PT ALIB mengklaim tanah tersebut berdasarkan Risalah Lelang No. 033/2004. Namun, kenapa mereka tidak memperpanjang SHGB? Kenapa masih ada pembayaran uang kerahiman kepada petani? Ini menunjukkan adanya kejanggalan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Moh.

Sumarsono, mengakui bahwa PT ALIB masih dianggap pemilik sah berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Namun, pernyataan ini memicu protes dari masyarakat yang merasa fakta hukum SHGB telah diabaikan.

Hendrik, Ketua LSM LCKI, menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar dugaan mafia tanah di balik kasus ini.

“Ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi soal keadilan bagi masyarakat Grobogan, khususnya para petani penggarap,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kepemilikan tanah negara dan tumpang tindih regulasi terkait SHGB.

Masyarakat dan LSM berharap gugatan class action dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Dengan SHGB No. 1/Sugihmanik yang seharusnya gugur demi hukum, polemik berkepanjangan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keadilan di Grobogan.

Pembangunan talut oleh PT. ALIB memicu keresahan di kalangan warga setempat. Warga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi sebelum proyek dimulai, yang dianggap mengabaikan masyarakat.

Warga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pembangunan tersebut, terutama risiko banjir yang meningkat selama musim hujan.

“Dulu pernah banjir dan menghanyutkan satu rumah. Apalagi ada perubahan aliran sungai. Saya khawatir terjadi banjir mengalir ke pemukiman sini,” ujar seorang warga yang ditemui tim media.

Selain itu, warga menyesalkan proses pembangunan tidak melibatkan masyarakat dalam tahap perencanaan maupun pengambilan keputusan. “Kami tidak pernah diajak diskusi atau diberi informasi tentang rencana pembangunan ini. Tiba-tiba saja alat berat datang dan mulai bekerja,” kata salah seorang warga.

Warga meminta pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan ini. Mereka juga berharap ada dialog antara perusahaan, pemerintah, dan warga untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu, pihak PT. ALIB belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk menghubungi perwakilan perusahaan belum membuahkan hasil.

Warga berharap ada tindakan nyata untuk menghentikan proyek sementara waktu hingga semua permasalahan terselesaikan. “Kami hanya ingin keadilan dan keselamatan lingkungan kami dijamin,” tutup seorang warga.

 

 

 

 

TIM//LSM//FRN

GA

REDAKSI//NSMNEWS

Related posts

Leave a Comment