Nekat Jual Sabu di Bulan Puasa, Seorang Ibu Rumah Tangga di Rohul Ditangkap Polisi di Pasar Senin

Rokan Hulu NSMTV | Seorang Ibu Rumah Tangga bernama RH (35) alias Lia Asal, Gunting Saga Provinsi Sumut di tangkap Satresnarkoba Polres Rohul di sebuah rumah yang terletak di RT 001/RW 002 Dusun pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (18/3/2024) Sekitar Pukul 14:00 WIB, Dia ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin, Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku “Terang AKP R.Ginting Kepada Wartawan Selasa(19/3/2024) Pagi

Terkait hal tersebut, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H memerintahkan Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting dan jajaran Sat Narkoba nya untuk segera melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dari masyarkat tersebut

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan Pada Rabu 13 Maret 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman S.H langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH alias Lia
di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi KecamatanbRambah Rokan Hulu.

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip Putih Bening, 3 lembar Plastik klip Putih Bening, 1 buah sendok terbuat dari Pipet Plastik, 1 buah plastik Asoi warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Merah dengan nomor simcard 0877-4222-5292, Kasat menambahkan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika milik nya diperoleh dari seorang lelaki bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Comment