NSMNEWS||DEMAK, Satuan Lalu Lintas Polres Demak bersama anggota Dispenda Samsat Kabupaten Demak melaksanakan himbauan dan sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Trenggono Demak, Rabu (17/7/2024).
Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan bahwa kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024.
“Kita melakukan edukasi, sosialisasi dan pemberian leaflet serta stiker kepada masyarakat yang melintas dijalan dengan tujuan agar masyarakat dapat tertib berlalulintas dan patuh terhadap peraturan,” kata Lingga.
Lingga menambahkan, selain melakukan kegiatan tersebut diatas Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kelengkapan pengendara.
“Masyarakat yang tertib berlalulintas, kami berikan reward berupa coklat,” ungkap Lingga.
Lingga menambahkan Operasi Patuh Candi 2024 ini mulai 15-21 Juli 2024, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Munthohar_Ershi
TIM//FRN
ACHMADI
REDAKSI//NSMNEWS.