Mafia BBM Klaten Di Duga Libatkan Oknum Wartawan Sebagai Backing, Aparat Penegak Hukum di Desak Bertindak Tegas. 

NSMNEWS||KLATEN – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.

Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Jum’at 31 Januari 2025 di SPBU 45.574.31 Pulodadi – Kadirejo Kec. Karangnom Kab. Klaten Jawa Tengah.

Saat itu sekira pukul 20.34 Wib tim media mendapati sebuah truk Canter PS 120 warna kabin kuning Bak Merah dengan Nomor Polisi H 1948 EA sedang mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas diluar batas normal.

Karena merasa curiga, tim awak media memutuskan untuk mendekati Operator SPBU dan pengemudi truk tersebut, ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.

Dan ketika sang pengemudi dikonfirmasi terkait pengelola maupun penanggung jawab pemilik Solar tersebut berinisial (Drg), tidak lama berselang sang pengemudi menyambungkan via telepon untuk mengonfirmasi terkait bahwa aktifitas ini juga di backup oleh oknum wartawan berinisial (And) (Akbr) dan (CS) alias Gendut.

Tindakan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Pers.

Seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

Suap tersebut dapat mempengaruhi independensi dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.

Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya.

karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan.

Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

 

 

 

 

 

TIM//FRN

GA

REDAKSI//NSMNEWS

Related posts

Leave a Comment