Lapor Pak Kapolri…!!! Diduga Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Pagar Merbau

Deli Serdang NSMTV | Lapor Pak Kapolri, Maraknya tambang galian C diduga ilegal bebas beroperasi tanpa adanya penindakan dari APH di bantaran Sungai Ular, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Senin, Medan, (04/03/2024).

Menurut, pantauan awak media saat berada di lokasi, memperlihatkan puluhan dump truck yang sedang angkut tanah galian c yang sedang hilir mudik dengan membawa tanah yang di urug dari bantaran Sungai ular itu.

Mobil truck yang mengangkut tanah bebas berlalu lalang dengan membawa material hasil galian dari bantaran Sungai Ular.

Sejumlah warga menuding akibat tonase berlebih, membuat jalan yang dilintasi menjadi hancur dan berlobang. Tidak hanya itu, jalan juga menjadi berabu dan berdampak buruk bagi masyarakat yang melintas di daerah tersebut.

Sebelumnya, ada puluhan warga gabungan dari Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sudah pernah berunjuk rasa ke lokasi galian C di Benteng Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, pada akhir bulan Januari tahun 2024 lalu sebagaimana dilansir dari harian mistar.

Sementara itu, jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tambang dan sangsinya, jika tidak memiliki perizinan sudah jelas sanksinya di Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Bukan saja penambang pengangkut hasil penambangan ilegal juga melanggar hukum, karena setiap pengangkutan hasil penambangan harus memiliki IUP maupun IUPK.

Selanjutnya, Aktivitas galian C yang ada di bantaran sungai ular sering kali terjadi itu juga mengabaikan peringatan yang telah dibuat disepanjang jalan benteng bantaran sungai ular,” Tanah Negara diLarang memanfaatkan tanpa izin Ancaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara, juga tidak membuat pelaku penambangan ilegal itu takut.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam sambungan celular mengenai bebas beroperasinya galian C diduga ilegal yang berada dibantaran sungai ular tersebut, akan tetapi Raphael Sandy enggan berikan komentar.

Related posts

Leave a Comment