Kediri – NSM TV’|Arena perjudian ayam dan dadu yang terletak di dusun Winong Desa Sidomulyo kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Seharusnya ini perlu menjadi perhatian khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kediri, seharusnya segera dibrangus dan bertindak adanya tempat ajang perjudian sabung ayam dan dadu tersebut.
Pasalnya, menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat di sekitaran lokasi arena judi sabung ayam dan dadu mengatakan, bahwa saya sangat menyesalkan adanya arena judi sabung ayam dan dadu,
“Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas,”katanya Minggu (3//3/24).
Dan masih menurut warga yang enggan disebut namanya, sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertayaan dan kebingungan bagi masyrakat yang resah, ada apa ini?.
“Sebuah kegiatan perjudian yg jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja,”imbuhnya.
Lebih lanjut menurut tokoh masyarakat setempat menyebutkan, padahal sudah jelas dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, apalagi sampai saat masih terkesan di biarkan oleh aparat hukum
Warga dan tokoh masyarakat desa, berharap kepada jajaran Polres Kediri.
“Agar segera melakukan penegakan hukum bagi pelaku judi sabung ayam dan dadu untuk segera menangkap dan menutup arena judi tersebut,” harapnya.
Disisi lain, hinggga brita ini ditayangkan Kapolres Kediri AKBP. Bimo di konfirmasi melalui WhatsApp tidak ada balasan .
Sementara itu, tim wartawan akan menyampaikan ke Kapolda Jatim lewat WhatsApp pribadi nya.**
Tim investigasi Red