NSM TV’| JABAR- Bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Jl. Soekarno Hatta No.748 Kel. Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abast terkait Adanya Penemuan Senjata Api Ilegal di rumah Sdri. Hanny Sin Lan Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung, Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pukul 07.20 WIB.
Menurut Polda Jabar Kombes Jules Abast menyampaikan, berawal adanya laporan dari masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung yang melihat beberapa orang mencurigakan memindahkan barang/terbungkus lakban ke dalam rumah Saudara ASEP Mulyana.
“Dari laporan tersebut selama 10 hari team Polda Jabar melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan lingkungan setempat. team mencurigai bahwa barang tersebut Narkotika,”katanya
Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 jam 19.30 wib team Polda Jabar bersama dengan ketua RT 02 melakukan pengecekan terhadap rumah saudara ASEP Mulyana kemudian membuka salah satu kamar di lantai 2 setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa bungkusan besar berisi senjata api dan amunisi.
Sementara itu, Keterangan Saudari Hanny Sin Lan, pemilik Senjata api dan amunisi ilegal mengatakan, pihaknya menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan dari suaminya sendiri berinisial TKL sejak bulan Agustus 2023.
“Senjata api dan amunisinya saya simpan dirumah Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara. Dan Pada tanggal 4 Maret 2024 senjata dan amunisi tersebut saya pindahkan ke rumah keluarg di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil carry oleh karyawannya,”ujarnya.**
Sumber: Kabid Humas Polda Jabar.