Simalungun NSMTV Kamis (27 Juni 2024) | Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., beserta anggotanya melaksanakan pengamanan terhadap PT. SIA yang mengalami aksi pemblokiran jalan oleh Kelompok Tani Teratai Hijau. Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan di Perkebunan PT. SIA, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Kapolsek Tanah Jawa Nomor: Sprin/169/Huk 66/VI/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Pada pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tanah Jawa bersama Forkopimca tiba di lokasi untuk melakukan mediasi antara pihak PT. SIA dan Kelompok Tani Teratai Hijau. Dalam mediasi tersebut, PT. SIA menyampaikan bahwa mereka memiliki lahan seluas 278 hektar dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, Kelompok Tani Teratai Hijau menjelaskan bahwa lahan tersebut berada di kawasan kehutanan dan mereka telah mengajukan izin ke Kementerian untuk mengusahai lahan tersebut.
Forkopimca mengusulkan untuk melanjutkan mediasi di kantor Camat pada hari Jumat, 5 Juli 2024, pukul 09.00 WIB. Hasil mediasi di lapangan menghasilkan kesepakatan bahwa Kelompok Tani Teratai Hijau akan membuka pemblokiran jalan dan meninggalkan lokasi, sementara PT. SIA dapat melanjutkan aktivitas memanen dan mengeluarkan buah kelapa sawit.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, Camat Hatonduhan Rian Pakpahan, perwakilan Danramil 10 Tanah Jawa Sertu P. Napitupulu, perwakilan PT. SIA Norman, dan perwakilan Kelompok Tani Teratai Hijau Mangasa Hutagalung.
Dengan mediasi yang berjalan lancar, situasi di Perkebunan PT. SIA kembali kondusif dan aktivitas perusahaan dapat berjalan normal kembali.