Serdang Bedagai NSMTV | Sejak penetapan Kasasi yang sudah dimenangkan Nurhayati selaku pelapor kasus perdata dengan No.2690 K/Pdt/2023 Jo.No.25/Pdt/2023/PT.MDN Jo.No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) pada Bulan November 2023 lalu, bahkan Nurhayati juga sudah membayar kewajibannya ke negara kepada pihak Pengadilan Negeri berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) sebesar Rp.30.000.000,- namun hingga kini pihak PN Sei Rampah masih belum menetapkan jadwal kapan konstatering dan eksekusi dilaksanakan.
“Saya benar-benar tidak habis fikir terhadap Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga, yang hingga saat ini belum ada menjadwalkan kapan proses konstatering dan Eksekusi dilaksanakan, padahal penetapan Inkrah dari MA sudah hampir 10 bulan lamanya, dan Pembayaran SKUM sebagai kewajiban saya sudah saya bayarkan pada Maret 2024 lalu sebesar 30 juta rupiah, jadi apalagi yang harus ditunggu,” ujar Nurhayati.
Kasus dugaan penundaan proses konstatering dan eksekusi terhadap 3 objek perkara diatas lahan seluas 64 Ha di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sudah bergulir juga laporannya di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, bahkan Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga sudah dua kali hadir dalam persidangan permintaan penjelasan, sedangkan Kapolres Serdang Bedagai yang diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Elisa Sibuea baru satu kali dipanggil, namun pemanggilan kedua APH (Aparat Penegak Hukum) ini sepertinya belum ada titik terang pasti buat Nurhayati yang berharap 3 objek perkara perdata yang sudah dimenangkannya secara inkrah itu secepatkan digelar konstatering dan eksekusi.
“Saya berharap pada pemanggilan kedua pimpinan APH pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin ada kepastian jadwal kapan konstatering dan eksekusi digelar, namun hanya isapan jempol saja, tapi kali ini kesabaran saya selaku pelapor sudah mulai habis, dan saya berencana akan melaporkan Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga ke ketua Bawas Mahkamah Agung, Ketua PT.Medan dan KY agar Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga secepatnya diperiksa, baik dari segi kode etik, maupun dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang mendukung 3 orang terlapor, dan dugaan permintaan imbalan dari pelapor saya sendiri dengan nilai Ratusan Juta Rupiah,” tegas Nurhayati.
Menurut Nurhayati, saat ini pihak Polres Serdang Bedagai melalui Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu yang sudah dijumpai Nurhayati menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pengamanan proses konstatering dan eksekusi 3 objek perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut setelah pihak PN Sei Rampah menetapkan jadwalnya kapan.
“Berarti kan proses Konstatering dan Eksekusi 3 objek perkara di Desa Kota Galuh inikan merupakan wewenang dari PN Sei Rampah yang ditetapkan Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga, jadi jangan adalagi lempar bola ke pihak pengamanan yang dianggap belum siap, karena saya sendiri yang sudah jumpa Kapolres Serdang Bedagai dan menyatakan kesiapannya jika PN Sei Rampah sudah menyampaikan penetapan tanggal konstatering dan eksekusinya,” Kata Nurhayati.
Nurhayati berharap kepada Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga dapat menetapkan jadwal konstatering dan eksekusi 3 objek perkara ini pada Bulan September 2024 ini, namun jika belum juga ada penetapannya, Nurhayati akan mengadukan Ketua PN Sei Rampah M.Sacral Ritonga ke PT.Medan dan juga ke Bawas MA dan KY yang ada di Jakarta dan meminta Ketua PN Sei Rampah secepatnya diperiksa dan bila perlu dicopot.