Deli Serdang NSMTV | Tim Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, kedua pelaku penyelundupan sabu-sabu yang berhasil diamankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh Sulawesi. Hasil dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pada hari Rabu 21 Februari 2024 Polda Sumut mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh – Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan palu.
“Menurut dari informasi itu besoknya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi dengan petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu,” katanya, Jum’at (23/2/2024).
Lanjut, Kombes Pol Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Selanjutnya, Polda Sumut akan tetap terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya.