Mamuju – NSMTV’ Memasuki hari ketiga Operasi Antik Marano 2024, Satuan Res Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Seperti diketahui, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Papalang dan Kecamatan Sampaga Mamuju. Minggu 3/3/2024
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, bahwa benar Tim satgas Gakkum Ops antik Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan peredaran Narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.
Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah pertama Akram Magis (19) kemudian pengembangan ke Amir (51) dan Sahar (31). Lanjutnya
Awal mula penangkapan, pada hari Sabtu Tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita Team Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Sabu di salah satu Wisma di Tarailu Kecamatan Sampaga. Sehingga Tim berhasil amankan Akram Magis dan barang bukti, Dari hasil keterangan Akram Magis ia mendapatkan Narkotika tersebut dari Amir dengan cara beli di Topore Papalang, Kemudian Tim mengamankan Amir dan barang bukti sabu, lalu dari pengakuannya ia peroleh dari Sahar tetangganya sendiri, selanjutnya Sahar mengaku ia peroleh dari luar Propinsi Sulbar
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan 2 (dua) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu 3 (tiga) unit Handphone. Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika jenis Sabu. ujar AKP Jean Alvin Sinulingga
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. ungkap Kasat Narkoba ZUL