NSMNEWS//SEMARANG, Kata “panti asuhan” sering kali menimbulkan rasa haru, mengingat tempat tersebut menjadi rumah bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, atau bahkan yang ditolak oleh orang tuanya.
Namun, tidak semua kisah dari panti asuhan adalah cerita tentang kasih sayang dan pengasuhan yang ideal.
Sebaliknya, ada banyak laporan yang mengungkap penyimpangan dan pelanggaran hak anak, termasuk di panti asuhan LKSA Al-Mustaghfirin Gang Pringgondani II, RT.02/RW.03, Bangetayu Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115.
Dari luar, aktivitas di panti asuhan tersebut terlihat berjalan normal, sesuai dengan arahan Dinas Sosial.
Namun, investigasi mendalam mengungkap adanya keluhan dan penderitaan yang dirasakan oleh penghuni panti.
Beberapa anak mengaku mendapat hukuman fisik yang keras atas kesalahan kecil, seperti yang dialami seorang anak bernama Satria (bukan nama sebenarnya).
Satria adalah salah satu anak yang tumbuh di panti LKSA sejak kecil karena kedua orang tuanya tinggal di Kalimantan.
Ia mengaku keluar dari panti setelah tidak tahan menerima hukuman fisik akibat ketahuan merokok.
Hukuman fisik yang diterima Satri diantaranya bogem mentah yang mendarat dimuka juga lemparan jam dinding mengarah ke tubuh satria.
“Demikian juga kalau ada tamu yang kasih sumbangan, kami hanya menerima setengahnya, alasannya untuk ditabung.
Tapi setelah keluar dari panti, uang tabungan itu tidak diberikan,” ungkapnya.
Menurut Satria, pekerjaan sehari-harinya di panti mencakup membersihkan lingkungan dan mencari pakan kambing milik panti.
Selama ia keluar dari panti, tempat tinggalnya berpindah-pindah dari tidur diteras teras tetangga panti hingga akhirnya diterima oleh keluarga salah satu temannya yang berbaik hati memberinya tempat tinggal dan makan sehari-hari.
Kasus Satria bukanlah satu-satunya yang terjadi di Panti LKSA AL -MUSTAGHFIRIN.
Seorang anak lain, L (bukan nama sebenarnya), juga mengalami perlakuan serupa.
Ia mengaku diperlakukan tidak baik dan akhirnya memilih kabur dari panti.
Kesalahan L hanyalah membantu temannya yang juga tidak tahan dengan aturan ketat dan hukuman yang diterapkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak anak-anak panti asuhan LKSA MUSTAGHFIRIN yang akhirnya memilih melarikan diri karena perlakuan yang mereka terima tidak sesuai dengan standar perlindungan anak.
Ada juga anak panti yang mengalami depresi sebut saja namanya mawar, seharusnya mawar diobatkan dan dibawa ke dinas sosial apa bila dari LKSA MUSTGHFIRIN sudah tidak mampu menanganinya, bukan malah diusir dari panti karena sering berteriak dan mengamuk.
Mawar akhirnya hidup di jalan tanpa ada arahan, binaan dan pengobatan yang layak yang seharusnya mawar dapatkan.
Menurut Depsos RI (2004:4), panti asuhan adalah lembaga yang bertugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial, menyantuni, dan memenuhi kebutuhan fisik, mental, serta sosial anak.
Tujuannya adalah menciptakan generasi yang memiliki kesempatan luas untuk berkembang sebagai bagian dari pembangunan bangsa.
Namun, cerita yang terungkap dari panti LKSA Al-Mustaghfirin ini jelas bertentangan dengan misi tersebut.
Anak-anak yang seharusnya dibimbing dan dilindungi justru merasa dirampas hak-haknya, baik secara fisik maupun mental.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.
Laporan seperti ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap panti asuhan untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Pemerintah, melalui Dinas Sosial, perlu segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa hak-hak anak yang tinggal di panti asuhan benar-benar terpenuhi.
Panti asuhan seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan tempat yang memaksa anak-anak melarikan diri untuk mencari kebebasan.
Sementara itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan membantu memantau kondisi panti asuhan dan melaporkan jika ada kejanggalan.
Hanya dengan kerja sama semua pihak, anak-anak di panti asuhan dapat tumbuh dan berkembang dengan layak sesuai harapan.
Sejak berita ini di unggah belum ada tanggapan dari pihak Panti LKSA AL – MUSTAGHFIRIN.
Kami akan konfirmasi dengan pihak Panti LKSA AL – MUSTAGHFIRIN dan DINSOS Kota Semarang.
TIM//FEN
REDAKSI//NSMNEWS