NSM TV | Kabupaten Tangerang – Pembukaan pintu galian C yang diduga ilegal
di kampung sumur buyut Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang beroprasi dengan lancar. Jum’at, (19/07/2024)
Berdasarkan laporan warga setempat yang enggan disebut nama nya, galian tersebut diduga milik Hendra dan pengelola lapangan adalah Aan staff desa pagenjahan.
Aan, “Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, seakan enggan dan menutup- nutupi masalah galian dengan jawaban yang bertele- tele.
Saat tim Awak media menyisir area galian c membenarkan ada nya galian tersebut dan mewawancarai salah satu warga yang enggan disebut namanya menjelaskan kepada tim awak media :
Warga kampung sumur buyut dikasih duit 50.000 rb dan disuruh tanda tangan sama
Mang Zoka & Mang Aan dan ada juga yang tidak mau, dengan alasan takut, (Tim).
Warga merasa dirugikan terkait galian tersebut pasal nya, tanah yang dikupas melebihi kapasitas dengan kedalaman 3 meter dan menjadi kubangan yang menghawatirkan jika musim hujan
Akan menampung kubangan air sehungga menjadi salah satu kehawatiran bagi warga, tentu nya anak- anak.
“Melansir tragedi tentang dampak serta ekosistem lingukungan di Masyarakat serta kehawatiran akan dampak serta kerugian yang ditimbulkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kehawatiran itu memicu akan korban bagi anak – anak yang bermain di area bekas kubangan galian, jika dimusim penghujan dan
Ristan terpelosok jatuh di kubangan air tersebut.
Tentunya masyarakat, pengguna jalan dan warga merasa dirugikan dengan adanya lalu lalang truck pengangkut galian tanah, pasalnya, “masyarakat yang rumah nya di samping jalan ruas pagenjahan hingga yang tersisir sampai kronjo sangat dirugikan akan polusi debu dan tanah yang berserakan memicu rawan nya kecelakaan apalagi dimusim hujan”.
Arul, Wakil Ketua Umum Bidang SDM & Organisasi Fast Respon Nusantara Opinion Counter Polri (DPP FRN) menjelaskan ; Pelaku akan dikenakan sanksi pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis tentang penyuapan terhadap warga agar tutup mulut.
Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. “Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini dengan merugikan masyarakat atas penderitaan dan keselamatan pengguna jalan serta kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tutup Arul.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Imron, R. Sadewo, anak didik (Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri) menjelaskan ; Bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan setimpal
dengan pasal yang berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan Sanksi pidana lingkungan hidup, agar dihukum seberat berat nya.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan dari Makar Mafia Tambang Ilegal, Siapapun Aparat yang ikut terlibat dalam usaha Ilegal tersebut Kami tidak segan-segan untuk melaporkan, tutup. (TIM)
(TIM)