NSMNEWS||KABUPATEN SEMARANG – Usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda, pembekuan, atau pencabutan usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Sanksi administratif Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan usaha, Pencabutan usaha.
Sanksi pidana Hukuman penjara.
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat berhadapan dengan jalur hukum.
Dampak usaha tanpa izin Rentan terhadap masalah hukum dan keamanan, Risiko penutupan oleh otoritas, Tuntutan hukum, Kehilangan aset bisnis, Akses ke pembiayaan formal terbatas.
Seperti yang terjadi di tempat hiburan karaoke Paradise yang berlokasi di Jl. Kendalisodo No.64, Krajan, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya tempat ini tidak memiliki ijin usaha dan terkonfirmasi oleh pengelola itu sendiri Yayak selaku penanggung jawab atas tempat hiburan Karaoke Paradise mengaku bahwa untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) belum terferivikasi.
Jadi bisa dibilang tempat hiburan Karaoke Paradise dikategorikan ilegal, dilihat dari management maupun administrasinya belum memenuhi syarat untuk tempat usaha.
Seperti contoh nota atau bill tidak menyertakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan)
Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya.
Namun apa yang dilakukan oleh management tempat hiburan Karaoke Paradise ini sudah melanggar aturan Perda (Peraturan Daerah) ataupun Perbup (Peraturan Bupati) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 27 ayat 1 setiap orang melakukan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha oleh Bupati maupun Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat 2 setiap orang yang memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
Sanksi Administratif
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Penghentian tetap kegiatan
5. Denda administratif sebesar 1.000.000
Dan tempat usaha hiburan Paradise sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Semarang, pasalnya masih jauh dari kata memenuhi syarat untuk tempat usaha.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait karyawan sudahkah terdaftar dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan ia mengungkapkan baru wacana. Ini sudah melanggar aturan.
Padahal jelas jika perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Penjatuhan pidana, Pemidanaan.
Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jika perusahaan tidak merespons teguran tertulis, maka perusahaan akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hingga berita ini diturunkan pihak management maupun pengelola tempat hiburan karaoke Paradise belum bisa dimintain keterangan dan selalu tidak merespont jika ingin klarifikasi ataupun konfirmasi via telepon.
TIM//FEN
GA
REDAKSI//NSMNEWS