NSMNEWS||DEMAK, Tiada jera mafia BBM jenis solar subsidi sabtu 3/8/2024.Sudah sering kali di beritakan awak media berkenaan dengan mafia BBM jenis solar subsidi.
Ternyata mafia solar di demak tiada jera juga. Itu terbukti Sabtu 3/8/2024 pada pukul 03.18 WIB.
Awak media menemukan opertap antar mobil tangki biru putih yang muat solar yang diduga solar subsidi didaerah Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Dikarenakan saat ditanya pengiriman kemana tidak ada kejelasan.
Karena melakukan kegiatan opertap sesama tangki biru putih yang lain PT di tempat yang sunyi dan gelap.
Saat dikonfirmasi awak media semua bukam. Kemudian ada salah satu dari mereka yang mengaku dari media online aliansi menemui tim.
“Kita hanya bekerja disini bang”
Siapa yang bertanggung jawab di sini?
” Semua pekerja disini”
Bekerja ikut siapa? Bisa dihubungi pimpinanya atau yang bertanggung jawab berkenaan kegiatan tersebut?
“Ya saya ikut bos (Bd) yang gudangnya didaerah wedung, tapi tak hubungi gak bisa bang”.
“Kita dari PT PRABU MAS ARTA MULIA resmi bang sambil menyodorkan dua kertas ke awak media”.tegas Hbb.
Sedangkan driver yang dari PT NGEGALI REJEKI ENERGI bukam gak mau berbicara malah cenderung menghindar saat awak media mendekati untuk konfirmasi.
Driver yang bernama (Jk) ikut bos di semarang (Tgh). Jawab Salah satu orang yang ikut kegiatan dilokasi tersebut.
Telah sesuai juga dengan surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki ijin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 53 huruf C UU Migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin penyimpanan dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000;00 ( tiga puluh milyar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) Tahun dan denda paling tinggi 40.000.000.000.;00 ( Empat puluh milyar rupiah).
Berdasarkan pernyatan tersebut, ada pihak yangengangkut BBM beraubsidi tidak sesuai padatujuan. Perbuatan tersebut bisa diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU Migas,
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana deng pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000;00 (enam puluh milyar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksutkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengankutan atau dijual kembali.
TIM//FRN
REDAKSI//NSMNEWS.