KOTAWARINGIN BARAT//NSMTVNews.com Senin 8 April 2024. Berkedok memiliki usaha kayu di Kalimantan seorang oknum anggota polres kotawaringin Barat (EG) Jalan Kasan Rejo RT 22 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng di laporkan Ke Propam dan Reskrim Polres Kotawaringin Barat oleh Ninis SM. Warga Wana Mukti Blok B4 No.24 Sambiroto Tembalang Semarang Jawa Tengah.Pada Hari Kamis 07/03/2024.
Telah melaporkan dugaan penggelapan Penipuan no. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378.
Yang terjadi di rumah dijalan rumah (EG).
Yang beralamat di Kosan rejo Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Kalteng.
Pada bulan Februari 2023 awal mula saya melakukan pembelian kayu kepada saudara (EG) dan di sepakati harga Rp 158.400.000;00 dengan perjanjian setelah uang ditranfer dan pengiriman kayu paling lama 10 hari barang sudah dikirim.
Kemudian saya diminta oleh saudara (EG) untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 32.000.000;00 dengan alasan untuk pengembalian uang kayu yang sebanyak 4 M3. Sampai sekarang saudara (EGP) belum mengirimkan kayu pesanan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Tiap dihubungi via WA hanya janji janji yang tidak jelas kepastiannya.
Dengan kejadian tersebut saya mengalami kerugian materi sebesar Rp 190.400.000;00.(tegas Ninis).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/III/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Barat/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 11 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB.
Sampai sekarang belum ada penanganan yang jelas.
Hal tersebut di sayangkan oleh Ninis SM. Yang menjadi korban dari oknum (EG).
Begitu lambannya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum (EG) Anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Barat.
Padahal semua bukti sudah jelas. (Tambah Ninis).
Hal tersebut dibenarkan Karsini selaku saksi saat pelaporan di Polres Kotawaringin.
“Memang benar ini Kakak saya kerumah bilang beli kayu sama (EGP) sampai sekarang belum dikirim dan semua bukti pengiriman uang juga ada”.(tegasnya).
TIM//FRN.
Red.