NSMNEWS||Polres Pekalongan – Polda Jateng – Setelah bertahun-tahun buron, tukang servis kulkas yang gelapkan sepeda motor pelanggannya berhasil ditangkap Polsek Kedungwuni bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan. Pelaku ditangkap lantaran kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Raya Pekajangan Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Terkait ungkap kasus tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H membenarkan bahwa tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni telah berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang melakukan aksinya pada Jumat 15 Agustus 2019 lalu.
“Pelaku berinisial AS (44) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen, ditangkap oleh petugas di wilayah Sragen pada Selasa 3 September 2024,” ujarnya.
Iptu Warti menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri korban bernama Resti (36) membeli 1 unit Freezer dari seseorang melalui aplikasi di media sosial pada sekitar pertengahan bulan September 2019. Namun belum ada 1 bulan Freezer tersebut rusak, sehingga istri korban menghubungi penjual, dan oleh penjual di berikanlah no HP milik pelaku.
Pelaku yang dihubungi akhirnya mendatangi rumah korban untuk memperbaiki freezer tersebut. Namun pada pada pertengahan bulan Oktober 2019, kulkas tersebut rusak lagi, dan istri korban kembali menghubungi pelaku untuk meminta tolong memperbaiki kulkasnya sehingga bisa digunakan kembali.
Pada bulan November 2019, kulkas yang pernah diperbaiki oleh pelaku lagi-lagi rusak dan istri korban menghubungi pelaku kembali. Lalu pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (15/11/2019) sore. Pelaku menyampaikan ke korban terdapat komponen yang rusak dan harus diganti.
“Saat mengecek kulkasnya, pelaku mengatakan ada komponen yang sudah rusak dan harus diganti. Dan selanjutnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli komponen tersebut,” jelas Iptu Warti.
Korban selanjutnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku untuk membeli komponen, namun sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Jadi modus dari pelaku ini, berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya untuk membeli komponen kulkas yang rusak dan membawanya kabur,” tegas Kasubsi Penmas.
Akibat hilangnya sepeda motor milik korban, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Sragen. Dan pada Selasa pagi (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 wib, pelaku berhasil ditangkap. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan
TIM//FRN
ACHMADI
REDAKSI//NSMNEWS