Labuhan Batu NSMTV | Beromset Ratusan Juta Rupiah, Kapolres Labuhan batu diminta tangkap, Pemilik dan pengedar rokok Non cukai alias ilegal di Daerah Labuhan batu, sumut yang terbilang licin, dan tidak tersentuh hukum Tuai Tanda Tanyaaa??? Polres Labuhan batu diminta bekerja maksimal tangkap pemilik dan pengedar Rokok Non cukai alias ilegal di Daerah Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatera Utara.
Itu dijelaskan Bung Ucok kepada Wartawan ini pada Sabtu 22 Juni 2024 di salah satu warung Coffee berada di Kabupaten Labuhanbatu mengatakan. “Itu Sangat mengherankan sekali dan terkesan bebas tidak tersentuh hukum Tuai tanda tanya saya”.
“Saya sangat heran dan di sayangkan sekali diduga kuat lemahnya Penindakan Hukum dari Polres dan Petugas terkait lainnya di Daerah Labuhan batu Induk dan Kab. Labuhan batu Selatan , Sumut, sehingga peredaran roko Non Cukai alias ilegal dengan banyak Varian jenis dan rasa tersebut cukup laris terjual diminati banyak warga masyarakat diduga memiliki omset penjualan Ratusan juta bahkan lebih / Minggu nya di Raup si pengusaha tersebut”, Bilang Bung Ucok.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi Ketua LSM ICON RI Bung Rahmat Fajar Sitorus terkait marak nya hingga ini peredaran rokok non cukai alias ilegal tersebut diduga kuat tak tersentuh hukum mengatakan bahwa ada sanksi bagi pengedar Rokok Ilegal sesuai pelanggaran Undang – Undang Republik Indonesia berlaku tersebut.
Dijelaskan, Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saya pinta Pihak penegak hukum dari Polres juga dinas terkait di Labuhanbatu dan Labuhan batu Selatan untuk maksimal bekerja untuk dapat mengungkap pemilik dan pemasok serta pengedar rokok Non cukai alias ilegal dengan cepat, jangan diam saja,tutup Rahmat Fajar Sitorus tegas mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi wartawan ini Kapolres Labuhan batu AKBP Dr. Benhard L. Malau S.I.K. MH. M. I. K. Melalui Ponsel Kasih Humas AKP Porkando Napitupulu Sabtu (22/6/2024) terlihat tanda Contreng dua bukti pesan tersampaikan dan disayangkan kasih humas polres labuhan batu terkesan tidak menjawab alias bungkam, ada apa ya??, hingga berita ini di kirim kemeja redaksi untuk di terbitkan.