NSM TV’ Jawa Timur Banyuwangi – Ramainya pemberitaan tempat fitness di kawasan Pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur membawa pertanyaan serius tentang legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sejumlah instansi terkait tampaknya enggan memberikan jawaban yang jelas. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang di pertanyakan oleh tim media InvestigasiMabes.com Melalui pesan singkat what’s, tetapi sebagian Dinas pilih bungkam,
Pertama yang tim media ajukan, Apakah tempat fitnes Boom Marina ini memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah?
Untuk tempat usaha tersebut sudah memliki NIB dengan nomor induk berusaha An. AKRI IRAWAN 9120207602445 dengan KBLI 93116 fasilitas pusat kebugaran/Fitness Center. Yang telah diterbitkan secara otomatis oleh kementerian Investasi BKPM.
Untuk bangunan gedungnya belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Sertifikat Laik Fungsi ( SLF)
Jawab Dinas perijinan PLT Bapak Partana, S.Ap., M.Si. melalui pesan what’s.
“Partana” menambahkan Untuk PT pelindo properti sudah memiliki IPPT (Izin pemanfaatan Penggunaan Tanah) dan wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai dengan regulasi Permen ATR 13 tahun 2021 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Jelasnya.
Melalui DISPORA , usaha apapun setahu saya harus punya Nomor induk berusaha atau ijin usahanya di sistem perijinan.
Binaraga masuk Cabor di Koni.
Harus dibedakan dulu terkait olahraga / dengan usaha dalam bidang olahraga.
Olahraga Sangat baik bila ada yang mengarahkan secara teknis,
Ngomong usaha fitnes itukan banyak alat alatnya, ada trainer sepeda, angkat berat, dll.. kira kira ada nggak sertifikasi yang menjangkau semua nya
Harus proses ke arah sertifikasi. Karena kopetensi yang mengeluarkan lembaga tertentu,
Masukan jenengan akan kami diskusikan dengan KONI dan KORMI, sebagai mitra dispora dalam bidang olahraga. Matur nuwun, ungkap BPK Alfin.
Melalui pesan what’s,
Terkait dugaan peredaran obat obatan jenis Steroid dan obat Perangsang lainya tanpa ijin peredarannya, Dinas kesehatan enggan memberikan tanggapan alias bungkam. Apakah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan?
KABID bina marga PUPR Banyuwangi dengan sangat simpel memberikan jawaban bahwa Areal Boom yang dikelola PT Pelindo Properti sudah ada ijin operasional dan usaha kawasan.
Kejelasan Bentuk izin operasionalnya apa dan izin kawasan nya pakai IPPT atau KKPR?
Dulu keluarnya IPPT dan IMB, jawab Pk Bayu melalui pesan what’s.
Asumsi Publik , Apakah izin lingkungan sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Tanpa izin lingkungan, bagaimana mungkin tempat ini bisa beroperasi.
Apakah aturan hanya formalitas belaka.
Apakah tempat fitness ini memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan
Jika standar kesehatan dan keselamatan diabaikan, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?
Apakah ada audit atau inspeksi rutin dari pihak berwenang terkait kebersihan dan keselamatan?
Mengapa tidak ada audit atau inspeksi? Apakah pihak berwenang lalai atau sengaja membiarkan?
Tanpa dokumentasi yang sah, operasi tempat fitness ini seharusnya dihentikan. Mengapa tidak ada tindakan tegas?
Apakah tempat fitness ini terdaftar dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu?
Jika tidak membayar pajak, berarti ada praktik bisnis ilegal yang dibiarkan.Di mana pengawas pajak?
Tanpa sertifikasi dan pelatihan, kompetensi manajemen diragukan. Apakah ini diabaikan demi keuntungan?
Apa sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran terkait izin operasional tempat fitness ini?
Atau apakah pelanggaran akan dibiarkan begitu saja?
Instansi terkait harus segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas untuk memastikan tempat fitness ini beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi. Keamanan dan kenyamanan pengguna tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis yang meragukan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. ( Red )