Ada apa dengan BBWS ? Rumah Pompa Air Gebangsari di Sungai Tenggang mati,masyarakat mengeluh banjir. Di duga alasan BBM habis.

NSMNEWS||SEMARANG , Jawa Tengah – Pompa air bisa mati karena berbagai penyebab, seperti masalah kelistrikan, kapasitor yang terbakar, atau tegangan listrik yang tidak stabil. Selasa 04/02/2025.

Namun anehnya yang terjadi di Rumah Pompa Air Gebangsari di Sungai Tenggang tepatnya di Jl. Nasional 1, Tambak Rejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pompa tidak berfungsi dikarenakan kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar.

Hal ini memicu tanda tanya besar bagi sejumlah awak media, dikarenakan suplay atau pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar seharusnya cukup untuk memasok Lima pompa air yang ada di daerah sungai Tenggang dibawah kewenangan dari BBWS Pemali Juana.

Ada apa dengan mereka? Sehingga membuat air yang menggenang di sepanjang Jalan raya Kaligawe sampai sekarang belum surut, terpantau oleh awak media dari kampung Tambak Rejo,Palang,Tenggang, fly over Kaligawe, depan Kampus Unissula, depan Rumah Sakit Sultan Agung dan Terminal Terboyo masih digenangi air.

Masyarakat Tambak Rejo khususnya RW 09 dan sekitarnya sudah mulai protes karena air masih menggenangi ruas jalan dan depan rumah mereka, pasalnya Lima pompa air yang berada di daerah Tenggang hanya berfungsi cuma Satu unit saja.

Diduga ini ada permainan oleh oknum pegawai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana terkait habisnya stok solar di Pompa Air Tenggang yang mengakibatkan satu pompa air tidak bisa mengcover dari volume air yang terus bertambah diakibatkan tensi curah hujan beberapa pekan ini.

Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu seorang dinas PU (Pekerjaan Umum) PemKot (Pemerintah Kota) Semarang, namun jawaban tak terduga yang kami dapat, ternyata dari pasokan Solar yang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana anggarkan seharusnya bisa mengcover Lima pompa air yang berada di Tenggang tersebut.

Muncul adanya dugaan konspirasi dalam penunjukan pelaksana pekerjaan dan beberapa kejanggalan dalam pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) tentang tidak adanya pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) namun tetap diterbitkan dokumen pengiriman, penerbitan dokumen tersebut diikuti dengan pembayaran cash back dengan modus pengoperasian armada tanki kosong dan bersegel sehingga seolah terjadi pengiriman. Efeknya seperti yang terjadi dipompa air Tenggang ini dengan alasan kehabisan solar maka Empat pompa air tidak berfungsi.

Hal ini sudah mengarah tindak pidana korupsi dan melangggar UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain UU Nomor 19 Tahun 2019, beberapa UU yang mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia adalah: UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 28 Tahun 1999.

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana ini juga dapat menghambat pembangunan nasional.

Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus menyelidiki permasalahan ini dan menindak tegas oknum yang terlibat terkait habisnya solar di pompa air Tenggang dibawah naungan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juana tersebut.

Hingga berita ini di unggah belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari dinas maupun pihak-pihak terkait.

 

 

 

TIM//FRN
GA
REDAKSI//NSMNEWS

Related posts

Leave a Comment