Medan NSMTV Kamis (30/5/2024) |Dugaan kriminalisasi dan tidak objektif penanganan perkara di Polsek Padang bolak Polres Tapanuli Selatan dengan penetapan tersangka Nomor LP/295 /XII /2023/ Tapsel /TPS-Bolak/Sumut, dengan dugaan pencurian dengan tersangka SL dan ASL di laporkan Kuasa hukum Agus Halawa SH ke Polda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut. Di jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Nomor 60 Timbang Deli Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara.Kamis (29/5/2024) Sore
Agus Halawa SH menduga pihak Polsek Padang Bolak tidak cermat menangani perkara ini karena pada saat terlapor SL dan ASL menerima barang dan menimbang ternak adalah sebagai jaminan pembayaran hutang RG di saksikan RG pemilik dan keluarganya serta keluarga terlapor SLdan ASL dan tidak ada unsur pencurian.
“Penyerahkan barang adalah kesepakatan kedua belah pihak,
pelapor RG menyerahkan barang dengan terlapor SL dan ASL penerima barang disaksikan keluarga pelapor dan terlapor,” Ujar Agus Halawa SH Kuasa Hukum SL dan ASL.
Agus Halawa mengatakan kedatangannya ke Polda Sumatera Utara sebagai upaya Hukum dan memohon kepada Kapolda Sumut melalui Bidang Propam mengevaluasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang diduga tak objektif penanganan perkara dugaan pencurian yang dituduhkan terhadap SL dan ASL.
“Kedatangan Kami ke Polda Sumut menegaskan dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut agar mengevaluasi dan memeriksa, melidik dan sidik Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang di duga tidak objektif dalam Penangan perkara,” Imbuhnya.
Kemudian Agus Halawa SH, ceritakan kronologis perkara yang menerpa Kliennya SLdan ASL yang Saat itu keluarga SL dan ASL ke rumah RG niatnya hendak meminta uang arisan, namun RG tak mampu membayar uang arisan keluarga SL dan ASL sebesar Rp 84.000.000 ( delapanpuluh empat juta rupiah) dengan kesepakatan kedua belah pihak RG menyerahkan barang dan ternak RG sebagai jaminan pembayaran hutangnya kepada pihak Keluarga SLdan ASL.
“Untuk membayar hutang RG, kedua belah pihak bersepakat untuk penyerahan sepeda motor yang dalam keadaan rusak dan sebelas ekor ternak milik RG di dalam kandang yang ditimbang SL dan ASL di saksikan pemiliknya RG dan keluarga serta keluarga SL dan ASL jadi tidak ada unsur pencurian yang dituduhkan,” Sambungnya lagi.
Di kesempatan sama Ibu Kandung tersangka SL dan ASL bermohon kepada Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut agar berikan perlindungan hukum SL dan ASL yang masih di bawah umur dan masih sekolah.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut mohon bantuannya kenapa anakku yang dijadikan tersangka Polsek Padang Bolak , padahal yang punya hutang RG mohon bapak Kapolda anakku dibebaskan karena masih di bawah umur dan masih sekolah,” Ungkap Ibu Kandung SL dan ASL dengan berurai air mata.
Permasalahan uang arisan yang belum dibayar oleh RG ke pihak keluarga SL dan ASL sudah dilapor Agus Halawa SH dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun tuduhan pencurian diproses hingga penetapan tersangka di Polsek Padang bolak dengan nomor: STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Polres tapanuli Selatan/Polda sumatera utara.
“Kami Sayangkan pelaporan RG laporannya anak masih dibawah umur harusnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang bolak dalam menangani masalah ini mengacu UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak di bawah umur tersangka harus di lakukan Hukum diversi atau upaya perdamain,” Bilang Agus lagi.
“Kami mohon bantuan Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak diduga tak objektif menangani perkara, kami butuh kepastian hukum yang kami laporkan, keluarga resah SL dan ASL masih dibawah umur dan masih sekolah dijadikan tersangka, padahal tak ada pencurian seperti yang di tuduhkan,”Pungkas Agus Halawa SH mengakhiri wawancara.
Agus Halawa SH juga meminta semua pihak, Aktivis praktisi Hukum dan kemanusian, LSM dan Media mengawal Kasus ini.