Buruh di Pekalongan Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

NSMNEWS//Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang buruh di Kabupaten Pekalongan nekat mencuri sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya saat mengajak ketemuan beberapa waktu yang lalu. Tersangka S (38) warga Ambokembang Kecamatan Kedungwuni mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di sekitaran lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat Kabupaten Pekalongan.

Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, (12/5/2024) malam.

“Pelaku dan korban ini sepasang baru saja kenal, dan mereka awalnya janjian untuk bertemu di lapangan Bebekan Kedungwuni,” ujarnya, Jumat (24/05).

AKP Isnovim menjelaskan, pada saat kejadian korban berada di lapangan Bebekan sedang makan. Korban saat itu juga sedang menunggu pelaku, karena sudah janjian untuk bertemu.

Tidak berselang lama, pelaku akhirnya datang dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Saat pelaku tanya dimana motornya, korban langsung menjawab kalau motornya di parkir di sekitar lapangan Bebekan,” kata AKP Isnovim.

Usai mendapatkan jawaban dari pacarnya, pelaku segera pamit dan pergi dengan alasan hendak pulang ke rumah.

“Korban baru menyadari kalau motornya hilang, ketika selesai makan dan pergi ke lokasi parkir. Disitulah korban melihat kalau sepeda motornya sudah tidak ada. Korban menduga bahwa yang mengambil kendaraannya adalah lelaki yang baru saja dikenalnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dijelaskan AKP Isnovim, berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dimana diketahui bahwa ciri-ciri pelaku sama seperti yang diceritakan oleh korban, sehingga tidak begitu lama pelaku dapat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

“Bahwa pada waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas Polisi. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (afk)

 

 

Editor : Humas Polres Pekalongan

ACHMADI//FRN

REDAKSI//NSMNEWS.

Related posts

Leave a Comment