Medan NSMTV | Sempat Viral dan masih teringat di fikiran Masyarakat, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada Teguh Andriansyah. Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan itu terbukti menjadi Perantara Kurir Narkotika jenis Sabu seberat 2 (Dua) Kilogram.
“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Teguh Andriansyah selama 20 tahun,” putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 6/3/2024 lalu.
Jadi bukan tidak mungkin kalau di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, diduga masih ada Pelantara Kulir bahkan Bandar Narkoba.
“Tes Urine yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Medan pada saat Peringati Hari Kebangkitan Nasional itu hanya sebagian warga binaan yang di ikut sertakan, karena diduga warga binaan yang positif atau dan masih memakai sabu sudah jelas tidak di tes atau di keluarkan oran lapas bang, kalo saya sudah tahu kali gimana permainan orang lapas tu bang” jelas mantan warga binaan yang berinisial RG tu.
Tim media pun mencoba konfirmasi ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Eben Haezer Depari melalui Wa nya.
Saat dikonfirmasi melalui WA Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Eben Haezer Depari, hingga berita ini di terbitkan tidak mau menjawab.
Ini membuktikan kesombongan pejabat Lapas Kelas 1 Medan, yang tidak mau berkerjasama untuk memberi penjelasan kepada awak media buat keseimbangan pemberitaan, yang ujung ujungnya nanti malah para jurnalis atau wartawan yang disalahkan oknum tersebut.