Simalungun NSMTV | Personel Polsek Purba melakukan kunjungan dialog dwngan masyarakat yang ada di Dusun Mardosniuhur, Kelurahan Tigarunggu, Nagori Purba Tongah dan Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/03/2024) siang.
Dalam pertemuan dengan warga itu, Kanit Reskrim Iptu CH Sipayung, Kanit Binmas Aipda H Manihuruk bersama Personil Koramil Purba Serda A Sitindaon berpesan kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta yang terpenting masyarakat harus berani menolak praktik perjudian yang kerap masuk ke tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, Kanit Reskrim juga meminta masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kepolisian terkait situasi gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masyarakat. “Kita harapkan kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita (Polri, red) apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Kanit.
Selain memberikan himbauan terkait menjaga situasi keamanan dan kenyamanan, Kanit Reskrim juga memberikan pendidikan hukum dengan memberikan arahan kepada masyarakat. “Dalam KUHPidana pelaku perjudian dapat dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Maka dari itu, saya tekankan kepada masyarakat agar tidak terlibat perjudian. Dan dapat kami pastikan bahwa apabila kedapatan terlibat pelanggaran hukum pastinya akan kami tindak sebagaimana semestinya,” ungkapnya mengakhiri.