Korban Pelecehan dan Persatuan Wartawan Desak Penindakan Cepat dari APH Tangerang

TANGERANG//NSMTVNews.com Anggun (nama samaran), korban pelecehan yang menggunakan inisial AR, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum, mengeluhkan lamanya proses hukum yang ditangani oleh Unit Reskrimum Polres Metro Tangerang Kota. Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban pada tanggal 27 Desember 2023 dan hingga saat ini, 18 Maret 2024, pelaku pelecehan berinisial UD belum juga ditangkap dan diproses.

Meskipun bukti-bukti lengkap seperti video dan voice note, serta keterangan saksi yang memberatkan pelaku telah diserahkan, namun proses hukum masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keadilan bagi korban serta keamanan publik.

Anggun dan kuasa hukumnya mendesak pihak berwenang, khususnya Asisten Penyidik (APH), untuk segera mengambil tindakan lebih lanjut dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang cukup bagi korban.

Keterlambatan dalam menangani kasus pelecehan seperti ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlunya respons cepat dan efektif dari pihak berwenang dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan.

“Dalam kasus ini, kami sebagai kuasa hukum dari Anggun (nama samaran) sangat prihatin dengan lamanya proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun bukti-bukti yang kuat telah kami serahkan, termasuk video, voice note, dan keterangan saksi yang mendukung, namun pelaku pelecehan belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak berwenang.

Kami mendesak pihak berwenang, terutama Asisten Penyidik (APH), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Perlindungan terhadap korban adalah hal yang sangat penting, dan keterlambatan dalam menindaklanjuti kasus pelecehan ini hanya menimbulkan kekhawatiran akan keadilan dan keamanan publik.

Kami berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keamanan dan keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus-kasus pelecehan seperti ini, dan kami meminta agar pihak berwenang bertindak dengan cepat dan efektif dalam menegakkan keadilan.

Ditempat terpisah Habibi, selaku ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Banten, menyatakan keprihatinan mendalam terkait laporan pelecehan yang dilaporkan oleh korban dengan inisial AR atau Anggun. Lamanya proses hukum yang belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam menangani kasus ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan.

Kami menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Unit Reskrimum Polres Metro Tangerang Kota dan Asisten Penyidik (APH), untuk segera mengambil tindakan lebih lanjut dalam menindaklanjuti laporan ini. Perlindungan terhadap korban serta penegakan keadilan harus menjadi prioritas utama dalam menangani kasus-kasus pelecehan.

Kami mendukung langkah-langkah yang diambil oleh korban dan kuasa hukumnya, dan kami berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kecepatan dan efektivitas dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

 

Tim.

Related posts

Leave a Comment