Banyuwangi – NSM TV’ Dugaan penggelapan SHM kembali terjadi, kini menimpa Sarofah (52) seorang korban ibu rumah tangga asal Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Sarofah selaku korban menjelaskan kepada media, saat itu sekitar kurang lebih 2 tahunan yang lalu pihak pelaku dugaan penggelapan sertifikat dengan inisial TR menyuruh kepada Sarofah untuk pinjam uang kepada suami TR dengan inisial WSL sebesar Rp 16 juta dengan anggunan sertifikat tanah milik Sarofah.
“Tari minta tolong kepada saya, untuk pinjam uang dengan cara saya disuruh menggadaikan sertifikat saya dengan pinjaman uang sebesar Rp 16 juta, kepada suaminya berhubung waktu itu saya percaya dan kebetulan dia tetangga saya mau dan menolongnya,” ungkap Sarofah, pada Rabu (6/03/2024).
Lanjut Sarofah, kemudian tidak hanya uang 16 juta yang di pinjam oleh tari, tapi ditambah pinjam lagi uang sebesar Rp 45 juta dari uangnya Sarofah sendiri.
“Belum lagi uang yang dari saya 45 juta di pinjem bilangnya sebentar sampai saat ini belum dikembalikan sama TR,” kata Sarofah.
Pada saat Sarofah mendatangi TR dirumahnya didampingi Bambang sekaligus sebagai saksi disitu, Bambang mengatakan.
“Kami mendatangi rumah Tari untuk meminta sertifikat, tapi jawaban TR sertifikat tersebut ada di Kepala Desa, terus kami tanya Kepala Desa mana, Tari tidak mau menyebutkan Kepala Desa mana,” kata Bambang.
Ketika pada waktunya Sarofah butuh sertifikatnya, untuk di ambil di TR atau Wasil, alih-alih di kembalikan, justru Sarofah disuruh menebusnya, padahal Sarofah tidak memakai uang semua itu sepeserpun.
“Saya itu niatnya sudah bantu si Tari malah saya disuruh nebus sertifikat saya, padahal ya memakai uang tersebut si TR, ini apa-apaan, menurut saya ini sebuah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kongkalikong suami istri yaitu si WSL dan TR,” ujar Sarofah.
Atas kejadian ini, Sarofah yang merasa dirugikan oleh oknum, Sarofah mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah melakukan sikap yang baik secara kekeluargaan dengan pihak yang merugikan saya, tapi dari pihak si TR tidak ada i’tikad baik kepada saya, saya akan naikkan kasus ini dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib atau proses hukum,” tegas Sarofah.
Dengan di dampingi kuasa hukumnya, Siti Hamidah, S.H.,dan Partner Eko Budiyanto, S.H,. akan menaikkkan kasus penggelapan Sertifikat yang menimpa Sarofah.
“Kami akan kawal dan dampingi ibu Sarofah terkait kasus ini, karena menurut cerita dan pengakuan ibu Sarofah, ini suara dugaan tindak pidana penipuan disertai penggelapan dengan pasal 374 KUHP yang dilakukan oknum suami istri tersebut,” terang Siti Hamidah atau Mbak Leda.
(Tfq)