Kok Bisa..!! Angka di Lembar C-Pleno dan C Salinan Berbeda, Apakah Salah Penulisan.??

Banyuwangi – NSM TV’ Setelah melaksanakan seranggakain pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, Akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan Singojuruh pada tahapan proses Rekapitulasi penghitungan suara.

Dalam proses tahapan inilah, waktu pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara cukup menguras waktu, tenaga, dan pikiran baik PPK, PANWAS, PPS, maupun saksi-saksi dari kontestan Pemilu, yang memakan waktu kurang lebih 3 hari, di mulai pukul 08.00 Wib – 22.00 Wib setiap hari`nya.

“tentunya pada proses inilah yang sangat krusial yang mana pada beberapa pemberitaan di media Online sebelumnya, mengabarkan Ketidaksinkronan hasil SIREKAP oleh PPK dengan hasil SIWASLU oleh PANWASCAM. Sehingga proses pembuatan berita acara hasil rekapitulasi sedikit molor, karena Panwascam meminta kepada PPK untuk melakukan kroscek ulang agar sinkron datanya.

Apakah terjadinya perbedan data Sirekap PPK dengan data Siwaslu Panwascam terjadi karena masalah yang satu ini…?

Setelah penelusuran tim investigasi dari media Jejakindonesia.id turun kelapangan pada Rabu 24 Februari 2024 mendapati informasi bukti berupa foto lembar C- Hasil di TPS : 5 (lima) Desa Gambor Kecamatan Singojuruh, dimana data perolehan suara Caleg DPR RI Partai tertentu hasilnya 0 (Nol) dengan ditanda tandatangani oleh semua saksi. Sementara pada C-1 Plano tahu-tahu muncul angka perolehan suara Caleg dari Partai Golkar caleg no urut 1 tersebut tiba-tiba memperoleh 32 suara tanpa adanya tanda tangan SAH dari semua saksi- saksi yang ada di TPS.

Salah satu unsur PPK bernama Nanang selaku Div. Hukum dan Pengawasan saat dikonfirmasi terkait perbedaan hasil pada C Hasil dengan C Plano tersebut mengatakan,
“Ya pak di C Plano yang benar memang itu hasilnya 32. Tanda tangan hanya di halaman depan dengan 1 saksi, sedangkan saksi yang lain keberatan dan tidak mau untuk mendatangani.

“Dalam C hasil salinan kenapa kosong karena salah penulisan. Itu sudah clear di pleno pak. Karena dasar kita adalah plano, “ungkap`nya, Senin (26/02/2024)

Penelusuran lebih lanjut, awak media mendapati C- Plano bagian bawah tertulis dengan huruf pada kolom jumlah suara Partai dan Caleg sebanyak 37, sementara yang tertulis hanya 36, Nanang menjelaskan, bahwa itu salah penulisan huruf, “jelas`nya.

Dalam kesempatan itu, awak media pertanyakan kepada Nanang, kenapa di C- Hasil perolehan suara Caleg yang bersangkutan 0 (Nol) tiba-tiba muncul angka perolehan suara 32 pada C- Plano…? dijawab lagi bukan tiba-tiba muncul tapi itu faktanya di lapangan semua sudah beres di Pleno.
“Nanang mengatakan masalah tersebut terjadi karena faktor kelelahan sehingga salah tulis, dan semuanya sudah diselesaikan dengan para saksi waktu rapat pleno, “ujarnya.

“Ya mungkin KPPS nya lelah salah kolom partainya pak yang seharuanya hasil O itu di partai A di tulis di partai B. Ya namanya human eror pasti ada dengan segala faktor salah satunya kelelahan, intinya plano itu acuan kita”, tambahnya.

Abdul Munif, SH (Ketua Panwascam) Singojuruh saat dimintai keterangan terkait kejadian terurai sebelumnya menjelaskan,
“Hal tersebut sudah di selesaikan saat pleno dan sudah masuk kejadian khusus, murni kelalaian KPPS dan Saksi.
“karena Faktor kelelahan, namun sudah di selesaikan dan merujuk C1 plano, “terang Abdul Munif.

PPK Singojuruh mohon di mintai keterangan agar bisa menjelaskan, kalau ranah Panwas sudah kami laporkan kejadian tersebut ke Bawaslu”, pungkasnya. (Dewa71)

Related posts

Leave a Comment