Medan Belawan NSMTV | Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dua pelaku utama, yakni Novita Muhaga Ester Halawa alias Bila Halawa (16) dan Rizki Imanuel Harahap alias Kiki (21), berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 1 Februari 2025.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Mhd Rifali (21), awalnya diajak oleh Bila Halawa ke sebuah lokasi yang telah disiapkan oleh komplotan begal. Sesampainya di tempat kejadian, korban langsung disergap oleh lima pelaku yang telah menunggu di tempat gelap dan sepi. Salah satu pelaku menyerang korban dengan sebilah parang, sehingga korban terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor milik korban, Yamaha Aerox BK 5557 AKD, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan diadili.
Pada 1 Februari 2025, tim kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan Bila Halawa di kawasan Komplek Mega Park, Medan Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya dan mengembangkan kasus ini hingga menangkap Rizki Imanuel Harahap di lokasi berbeda di Kelambir 5.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi ini bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Eko, Rendi, dan Ndut. Perencanaan dilakukan di kamar kos Bila Halawa sebelum eksekusi berlangsung. Mereka mengaku sepeda motor korban dijual, dan hasilnya sebesar Rp1.000.000 dibagi di antara mereka.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap seluruh pelaku yang masih buron. Polisi juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum kami. Kami akan memburu sisa pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kasus ini, di antaranya:
Olah TKP dan pengumpulan barang bukti
Pemeriksaan saksi dan pelaku koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pelacakan dan pengejaran pelaku lainnya
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib agar keamanan di wilayah Sumatera Utara tetap terjaga.