LSM RPK-RI, LCKI DAN FRAKSI siap melangkah BABAT HABIS dugaan MAFIA TANAH di SUGIHMANIK Grobogan

NSMNEWS||GROBOGAN, Dugaan keberadaan ex. SHGB No. 1 yang secara yuridisial sesuai UU Pokok Agraria saat ini murni milik Negara bukan lagi milik PT ALIB. Menjadi sorotan RPK-RI, LSM FRAKSI dan LSM LCKI, Karena adanya indikasi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah tersebut, Sebagaimana isi Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaharuannya tersebut diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu SHGB atau perpanjangannya. Jika HGB tersebut tidak diperpanjang dan jangka waktunya telah berakhir, maka HGB tersebut hapus, dan tanah dalam penguasaan Negara. Mengingat tujuan munculnya SHGB sendiri adalah Memfasilitasi investasi dan pembangunan ekonomi tanpa harus memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah. Lalu mana Investasinya dan mana Pembangunan di atas tanah tersebut ?, Dan SHGB yang berumur 20 tahun sejak tanggal 11 April 1984 tidak pernah di perpanjang hingga 40 tahun berlalu, Secara otomatis keberadaan SHGB No.1/Sugihmanik gugur demi keadilan hukum dan penegakan konstitusional UU Agraria,” Lanjut Susilo.

Sedang Budi Santoso dari LSM Fraksi Jawa Tengah mengatakan :

” Bahwa aturan SHGB No.1/Sugihmanik sudah dilanggar oleh PT ALIB, keberadaan Tanah yang mangkrak hampir 40 tahun sejak keluarnya SHGB No.1 yang dikeluarkan karena adanya SK Gubernur atas pendirian pabrik semen Sugih Harapan cacat hukum, Mana investasinya? Ini ada unsur Mafia Tanah yang harus kita bongkar?,” Jelas Budi Santoso Ketua LSM Fraksi Jawa Tengah.

Susilo mengatakan senada dengan Ketua LSM Fraksi Budi Santoso.

“Apalagi menilik proses muncul SHGB No.1/Sugihmanik Tanggal 11 April 1984 , yang bisa menguasai tanah Luas milik ratusan petani penggarap di karenakan saat itu adanya rencana investasi pendirian pabrik Semen di dasari kepentingan BPMKD, Hingga keluarlah surat yang berupa SK. Gubernur Jawa Tengah No. 5932/118/1984 Tertanggal 11 April 1984.
Pertanyaannya mana Investasinya pabrik semen?, Keberadaan SHGB No.1, saat ini adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat terutama masyarakat Grobogan khususnya kepada petani penggarap yang memiliki tanah garap sebelum munculnya SHGB No.1/Sugihmanik.” Tandas Susilo.

Regulasi negara kita ini memang tumpah tindih sejak dulu, komitmen pemerintah sendiri mengeluarkan regulasi sebagai aturan bernegara pun menjd blunder. Ketika kita menekan regulasi sebagai acuan hukum, dipatahkan oleh timbulnya produk regulasi lain. Keberadaan PT ALIB yang menguasai keberadaan Tanah ex. SHGB No. 1/Sugihmanik pun patut di pertanyakan, Mengingat kepemilikan berdasarkan Keterangan BPN dan Surat Risalah lelang No. 033/2004, tanggal 30 April 2004, dimana keberadaan ex. SHGB No.1/Sugihmanik telah habis masa berlakunya tertanggal 11 April 2004. Apalagi kita tahu fungsional munculnya SHGB adalah obyek tanah atas keberadaan bangunan di atasnya.

Rencana RPK-RI dan LCKI, LSM Fraksi juga bersama-sama tim LSM Jawa Tengah akan melakukan gugatan class action atas penguasaan secara ilegal tanah milik Negara.

Dedi Hadi Irianto, Kabid Intelijen dan Investigasi RPK-RI, meminta segala aktifitas yang dilakukan oleh PT ALIB diatas tanah Negara tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya.

“Kalau PT ALIB merasa sudah memiliki tanah tersebut berdasarkan surat BPN dan Surat Risalah Lelang No. 033/2004 kenapa hampir 20 tahun sejak habisnya masa berlaku SHGB tanggal 11 April 2004, tidak memperpanjang sertifikat tersebut. Aneh yang terjadi di Sugihmanik ini seolah olah penguasaan tanah tersebut seperti SHM bukan SHGB. Dan kenapa ketika sdh merasa memiliki tanah tersebut masih memberi uang kerahiman pada petani penggarap?, ” Jelas Dedi Hadi Irianto.

Sedang Ketua LCKI, Hendrik mengingatkan.

“Keberadaan munculnya SHGB No.1 Tanggal 11 April 1984, dikarenakan adanya permohonan Surat dari PT Semen Sugih Harapan ke BKPMD Propinsi Jawa Tengah terkait pembangunan pabrik semen Grobogan, hingga bisa menggusur tanah milik petani penggarap, lalu mana bukti investasinya, mana bukti realisasinya pembangunan pabriknya. Ini merupakan bentuk mafia tanah yang menguasai lahan dengan motif penipuan adanya rencana pendirian pabrik semen, apalagi sudah 40 tahun berjalan hingga saat ini tanah masih kosong, berbentuk hamparan karena adanya pembabatan masal lahan pertanian milik petani sugihmanik. Keberadaan SHGB secara yuridis batal demi keadilan hukum dan kepemilikan SHGB yang tidak di perpanjang hingga 40 tahun adalah bukti terjadinya Mafia Tanah atas tanah milik negara, kita akan koordinasi dengan LCKI Jawa Tengah terkait gugatan class action dengan LSM Jawa Tengah lainnya, ” Ingat Hendrix Ketua LCKI Semarang.

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam hal ini adalah Tanah Milik Negara. Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tepatnya pada Pasal 35 ayat 1. Artinya bila selama 20 Tahun hingga masa berlakunya habis, Hak atas SHGB dicabut oleh Pemerintah dan batal demi hukum atas keberadaan surat tersebut dan tanah dalam penguasaan Negara. Seharusnya ini yang terjadi pada SHGB No.1/Sugihmanik.

LSM RPK-RI, LSM LCKI, LSM FRAKSI (akan mengajak seluruh komponen masyarakat grobogan dan juga mahasiswa untuk membedah kasus tanah di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo. Grobogan. Kita akan bongkar siapa sebenarnya mafia tanahnya dalam kasus sengketa SHGB No.1/Sugihmanik.

Menanggapi saling klaim tanah tersebut, Dan perkataan dari Sekda Grobogan Moh Sumarsono mengatakan PT ALIB yang diakui haknya. berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Grobogan. Akan dipertanyakan oleh LSM RPK-RI, LSM LCKI, LSM FRAKSI.

Ungkapan bahwa PT ALIB (yang berhak). Fakta-fakta hukum menunjukkan demikian. BPN dan Kejari Grobogan mengakui PT ALIB yang berhak, menyakiti para petani penggarap dan masyarakat Jawa Tengah, Sekda Grobogan tidak belajar dari silsilah munculnya SHGB No. 1/Sugihmanik. (Tim RPK-RI).

 

 

 

TIM//RPK- RI//FRN
GA
REDAKSI//NSMNEWS

Related posts

Leave a Comment