NSMNEWS||SEMARANG, – Ketua Umum PW FRN Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, bersama Tim Media yang tergabung dalam FRN mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan penghinaan melalui media sosial yang menimpa seorang warga Semarang, Herlin Septiyani.
Kasus ini bermula dari laporan Herlin Septiyani ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Rabu, 17 Desember 2024. Herlin melaporkan tiga akun Facebook atas nama Dedek Gemes, Putri Kelana, dan Ria Ardana yang diduga melakukan penghinaan melalui media sosial. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/260/XII/2024/Ditressiber.
Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Rugiarto, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diproses tuntas sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Penghinaan melalui media sosial tidak bisa dibiarkan karena berdampak serius terhadap korban,” tegas Agus Flores, sapaan akrabnya.
Agus juga menyatakan bahwa Tim Media yang tergabung dalam FRN Counter Polri akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami bersama 1852 media aktif di bawah FRN siap mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus mengapresiasi langkah cepat yang diambil Direktorat Siber Polda Jawa Tengah dalam menerima laporan tersebut. “Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak adil dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia digital,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari PW FRN Counter Polri dan media-media loyal yang tergabung, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas dalam menindak pelanggaran UU ITE serta membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
(Ozi)
TIM//FRN
GA
REDAKSI//NSMNEWS