Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di Grobokan tidak tersentuh hukum

NSMNEWS//GROBOGAN, Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di Sanggrahan,Getasrejo,Kecamatan Grobokan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat.

Letak Gudang yang berhimpitan dengan rumah warga  diduga telah beroperasi beberapa bulan dan terang-terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Masyarakat sekitar mengungkapkan keberanan mereka atas aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak penegak hukum. “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut dekat dengan perkampungan warga dan aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (26/10/2024). Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.

Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak hukum atau kepolisian. “Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi,” tambahnya.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Jawa Tengah yang baru, Inspektur Jenderal (Irjen) Ribut Hari Wibowo, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. “Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas warga.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dari informasi yang dihimpun, dugaan gudang BBM ilegal bersubsidi ini milik seorang yang dikenal dengan nama (Ag) Informasi yang dihimpun berasal dari orang-orang terdekat dan bukti-bukti serta rekaman dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan telah dikumpulkan.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Jawa Tengah.

 

 

 

TIM//FRN

REDAKSI

Related posts

Leave a Comment